Wajib Bagi Seorang Wanita untuk Mempelajari Ini!

Pelajaran Penting Bagi Wanita
Gambar Ilustrasi Pelajaran Penting Bagi Wanita (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Dalam mempelajari fiqih haid, bagi wanita hukumnya adalah fardhu ‘ain. Sedangkan bagi laki-laki hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah.

Hal ini karena semua wanita mengalami haid, maka mereka harus tahu dan paham mengenai fiqih haid.

Tidak hanya itu, haid ini juga bersangkutan dalam urusan sholat. Sehingga seorang wanita wajib mengetahui ketentuan-ketentuan dan hal-hal lainnya mengenai fiqih haid.

Dimulai dari dasar-dasarnya, mengetahui pengertian dari haid, istihadloh dan nifas, dapat mengetahui macam-macam darah, dan tentunya dapat menghitung serta membedakan mana haid dan juga istihadloh.

Pada umumnya kita mengetahui bahwa haid adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita bukan karena sakit atau melahirkan.

Dan kita juga mengetahui batas-batas waktu dan hari keluarnya darah, yaitu minimal keluar 24 jam atau sehari semalam, kebiasaan atau adat keluar darah yaitu 6 atau 7 hari, dan maksimal keluarnya darah adalah 15 hari.

Tetapi tidak hanya itu yang wajib kita ketahui atau pelajari. Bahkan kita harus mengetahui masa suci setelah haid, seperti pada umumnya yang diketahui bahwa minimal suci setelah haid adalah 15 hari.

Adapun hitungan-hitungan yang dimana jika kurang dari 15 hari maka dihukumi haid atau istihadloh, itulah yang menjadikan seorang wanita wajib dalam mempelajari fiqih haid.

Kebanyakan dari wanita hanya cukup mengetahui dasar yang telah disebutkan, namun sebenarnya alangkah lebih baiknya jika seorang wanita yang haid ini dapat mencatat lebih detail ketika darah haid keluar.

Baca Juga:  Ternyata Inilah Hewan yang Mengalami Haid Menurut Kitab Risalatul Mahid

Dimulai dari keluarnya darah, hingga  berhentinya darah dengan catatan hari, waktu, dan sifat darah yang keluar. Ini untuk memudahkan seorang wanita dalam menghitung masa suci dan haid, agar sholatnya dapat berjalan dengan baik.

Dan jika seorang wanita sudah menikah, akan tetapi seorang laki-laki tidak memahami tentang fiqih haid, maka seorang wanita ini harus berguru kepada yang lebih paham.

Karena hukum seorang laki-laki mempelajarinya adalah fardhu kifayah, akan tetapi lebih baik jika seorang laki-laki juga memahaminya. Sehingga ia dapat mengajarkan kepada istri dan anak-anaknya kelak.

Kalian dapat mempelajari fiqih haid melalui kitab Risalatul Mahidh atau Kifayatun Nisa’ yang membahas lebih rinci mengenai haid, istihadloh, dan nifas. [] Zahrotuz Zakiyah

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post