Almuhtada.org – Orang gila atau biasa di sebut pengidap gangguan mental adalah orang yang tidak memiliki kesadaran pada dirinya sendiri. Maka apapun yang dia lakukan, dia melakukan nya dalam keadaan tidak sadar.
Lantas, bagaimanakah tanggapan Islam dalam menangani hal ini? Saat dia meninggal, apakah dimasukkan ke dalam surga atau justru masuk ke neraka? Hal ini akan kita bahas dalam uraian berikut.
Dalam agama Islam, terdapat istilah mukalaf. Mukallaf ini adalah orang yang dibebani untuk bertakwa kepada Allah, baik mematuhi segala perintahnya maupun menjauhi larangannya.
Mukallaf sendiri di ambil dari bahasa arab yang artinya orang yang diberi tugas. Seseorang dapat digolongkan sebagai mukalaf apabila dia memenuhi syarat syarat seorang mukalaf. Syaratnya yaitu:
- Islam
- Balig
- Berakal
Dari sabda Rasulullah SAW “Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang, orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sembuh dari gilanya,” (H.R. Ahmad).
Dari riwayat di atas, maka jelaslah sudah, bahwa orang gila tidak termasuk sebagai orang mukalaf. Iya pun tidak memiliki kewajiban untuk solat, maupun zakat. Juga tidak akan dicatat segala dosa nya, karena orang gila tidak akan sadar akan apa yang dia lakukan.
Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak akan memberatkan hamba nya untuk beribadah kepadanya. Sesuai firman-Nya pada surah Al-Baqarah ayat 286: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya,” (QS. Al-Baqarah [2]: 286).
Lalu pembahasan selanjutnya, apakah karena orang gila ini tidak dicatatkan amalnya maka akan dimasukkan ke Surga? Pendapat ulama mengenai hal ini berbeda beda. Di tulis dalam kitab Majmu’ Fatawa Wa Rasail karya Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin atau Ibnu Utsaimin dijelaskan bahwa orang gila di masukkan ke dalam surga tergantung pada agama kedua orang tua nya.
Apabila orang tua nya Islam Maka ia akan masuk ke dalam surga. Beliau berpendapat demikian berdasarkan firman surah At-Tur ayat 21 “Dan orang-orang yang beriman, beserta anak keturunan mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak keturunan mereka (di dalam surga), dan Kami tidak mengurangi sedikitpun pahala amal (kebajikan) mereka … ” (QS. At-Tur [52]: 21).
Imam Nawawi, dari mazhab Syafi’i, dalam bukunya Al-Manhaj fi Syarhi Shahih Muslim bin Al-Hajjaj (1994), mengutip ayat Al-Quran yang menyatakan bahwa Allah tidak akan mengazab suatu kaum sebelum utusan-Nya datang kepada mereka.
Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang tidak akan dihukum oleh Allah sebelum dia menerima dakwah islam. Namun, bagaimana seseorang yang gila dapat memahami dakwah Islam jika pikirannya, mental, dan kejiwaannya terganggu?
Dalam hal ini, orang gila tidak dapat menerima Islam di akal mereka, dan oleh karena itu, dia tidak diwajibkan mematuhi ajaran Islam. Jika dia tidak diwajibkan mematuhi ajaran Islam, maka dia juga tidak dapat dihukum atas kewajiban yang tidak menjadi tanggung jawabnya lagi.
Dalam suatu riwayat juga dikatakan bahwa nantinya di akhirat, orang orang yang gila saat di dunia akan dikumpulkan dalam satu tempat. Mereka akan diceritakan tentang ke-Esa an Allah. Golongan yang percaya akan masuk ke surga dan golongan yang menentang akan masuk ke dalam neraka.
Penting untuk diingat bahwa Islam adalah agama yang menganut prinsip keadilan dan rahmat. Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dalam menilai setiap individu berdasarkan keadaan dan kapasitas mereka. Oleh karena itu, kita sebagai manusia tidak memiliki otoritas untuk menghakimi atau menentukan nasib seseorang yang mengalami gangguan mental. [] Nailatuz Zahro
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah