Hak-Hak Perempuan Menurut Perspektif Al-Quran

Hak Perempuan
Hak perempuan menurut Al-Quran (Freepik.com - Almuhtada.org)

Laki-laki dan perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Namun, seringkali pandangan sosial dan budaya dapat mempengaruhi pemahaman mengenai hak-hak perempuan dalam agama, termasuk Al-Quran.

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Al-Quran memandang hak-hak perempuan dan mengatasi stigma sosial yang terkadang dilekatkan pada agama.

  1. Persamaan Hak Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

” Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.An-Nisa’ (4:32)

Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara sesuai denganapa yang diusahakan. Islam menggarisbawahi tidak adanya deskriminasi atas jenis kelamin seseorang.

  1. Hak Perempuan dalam Pendidikan

Islam sangat mendorong setiap insan untuk mengembangkan diri mereka tanpa memandang gender. Tidak ada larangan bagi perempuan untuk belajar layaknya para laki-laki.

Pelarangan dalam mencari ilmu merupakan salah satu bentuk penjajahan terhadap perempuan. Sebaliknya, Islam sangat menganjurkan setiap manusia untuk senantiasa mencari ilmu kapanpun dan dimanapun.

  1. Hak Peremuan Mendapatkan Mahar dan Nafkah

Dalam konteks pernikahan, seorang berhak mendapatkan sejumlah mahar yang diberikan oleh sang suami sebagai bentuk kasih sayang.

Seorang istri dalam kehidupan berkeluarga juga mendapatkan hak atas nafkah dari suami yang bisa berupa sandang, pangan, tempat tinggal, dan kesehatan. Dengan begitu, perempuan tentunya sangat dihormati dan dihargai dalam Islam.

  1. Hak Perempuan untuk Meminta Cerai
Baca Juga:  Inilah Janji Allah SWT Bagi Orang yang Mengerjakan Puasa Arafah!

Perceraian merupakan jalan mengambil keputusan yang sangat dibenci oleh Allah. Namun meskipun demikian, Allah membolehkan jalan seperti ini asalkan kondisi yang dialami oleh pasangan suami istri memenuhi syarat yang berlaku sesuai syariah.

Jalan perceraian yang diajukan oleh istri juga sebagai bentuk prinsip keadilan dan kemerdekaan individu dalam memilih jalan hidupnya.

Demikianlah beberapa hak istimewa yang dimiliki perempuan dalam islam, ada banyak hal yang bisa dilakukan perempuan layaknya kaum laki-laki. Perempuan seyogyanya dianggap setara dengan laki-laki dan memiliki posisi yang sama sebagai khalifah fiil ardh. [] Siti Nurjannah

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post