Fatwa MUI: Hukum Asuransi Dipertanyakan, Bagaimana Yang Syariah?

Ilustrasi penawaran asuransi syariah. Bagaimana hukumnya dalam Islam? (freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Asuransi menjadi produk keuangan dengan manfaat risiko yang signifikan. Asuransi dapat membantu ketika terjadi musibah secara tiba-tiba. Namun, asuransi konvensional dinilai memiliki skema yang tidak sesuai dengan prinsip keuanvan islam.

Asuransi konvensional melakukan manajemen risiko dengan mengalihkan risiko dari pemegang polis ke perusahaan asuransi melalui pembelian polis. Namun, dalam prinsip syariah jual-beli risiko (risk transfer) bisa saja dianggap tidak pasti dan merugikan pembeli.

Para ulama menyatakan bahwa asuransi tetap diperbolehkan selama prinsip-prinsipnya sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi kegiatan asuransi syariah, dibantu oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Cara kerja asuransi syariah sebenarnya mirip dengan konvensional, namun istilah yang digunakan berbeda, yaitu risk sharing atau saling menanggung risiko.

Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi berperan sebagai wali yang mengelola dana kontribusi yang disetor oleh nasabah. Jika nasabah mengalami musibah, perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan.

Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional

Dana premi yang disetor akan menjadi milik perusahaan asuransi konvensional. Hal itu disebabkan karena konsep asuransi konvensional sama dengan konsep jual-beli.

Perusahaan asuransi juga diberi kebebasan untuk menggunakan dana tersebut di instrumen apapun, termasuk yang dinilai tidak halal asalkan sesuai dengan ketentuan di perjanjian.

Dalam asuransi konvensional, potensi dana hangus bisa terjadi bila pemegang polis masih hidup saat masa pertanggungan usai. Namun tidak demikian dalam asuransi syariah.

Baca Juga:  Yuk Kepoin Tips Makan Ala Rasululla yang Sehat dan Penuh Berkah

Dana yang disetor dalam bentuk premi masih bisa diambil ketika pemegang polis tiba-tiba tidak lagi mampu membayar premi.

Adanya Kewajiban Membayar Zakat

Dalam asuransi syariah, ada kewajiban pembayaran zakat yang jumlahnya ditentukan dari besarnya keuntungan yang didapat perusahaan.

Patut diketahui pula bahwa dalam asuransi konvensional, tidak akan ada kententuan soal yang satu ini.

Pemilihan Investasi

Setiap perusahaan asuransi tentu menginvestasikan dana yang mereka kumpulkan ke sejumlah instrumen.

Instrumen keuangan dalam investasi asuransi syariah tentu tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Sebut saja seperti usaha yang kegiatannya dinilai memiliki unsur perjudian, penawaran/permintaan palsu, perdagangan yang tak disertai penyerahan barang atau jasa, jasa keuangan ribawi, atau jual-beli dengan unsur ketidakpastian.

Beberapa instrumen yang dimaksud adalah deposito bank syariah, saham syariah, Surat Berharga Syariah Negara, sukuk korporasi, reksa dana syariah, dan efek-efek syariah lainnya.

Lain halnya dengan konvensional, asuransi konvensional bisa memiliki portofolio efek investasi di instrumen manapun. Perusahaan memiliki kewenangan penuh atas dana yang mereka himpun dari pemegang polis.

Ada Surplus Dana Tabarru

Dalam asuransi syariah, akan ada surplus operasional (dana tabarru) yang hasilnya akan dibagikan ke pemegang polis sesuai dengan persentase nisbah antara perusahaan dan pemegang polis.

Nilai surplus ini didapat dari selisih total dana kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis.

Baca Juga:  Rahasia Tenteramnya Hati: Manfaat Dzikir Pagi Petang dalam Kehidupan Sehari-hari

Berbeda dengan asuransi konvensional. Surplus di asuransi konvensional tentu akan menjadi hak perusahaan asuransi.

Itulah beberapa perbedaan yang harus Anda ketahui seputar asuransi konvensional dan syariah. Pada intinya, cara kerja asuransi syariah memang mirip saja dengan asuransi konvensional dalam membantu kita memitigasi risiko-risiko finansial. []Risqie Nur Salsabila

Editor: Maulina Istighfaroh

Related Posts

Latest Post