almuhtada.org – Tahun 37 Hijriah. Di sebuah lembah bernama Siffin, di wilayah yang kini kita kenal sebagai Suriah, dua pasukan besar kaum Muslimin berhadap-hadapan selama berbulan-bulan. Satu sisi ada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Khalifah keempat yang sah. Di sisi lain ada Muawiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, gubernur Syam yang menolak berbaiat sebelum para pembunuh Khalifah Utsman diadili.
Keduanya adalah sahabat Nabi. Keduanya sama-sama Muslim. Dan keduanya sama-sama tidak menginginkan perang.
Bagaimana Perang Ini Bisa Terjadi?
Setelah Khalifah Utsman bin Affan terbunuh oleh para pemberontak pada tahun 35 H, situasi politik Islam langsung memanas. Ali dibaiat sebagai khalifah, tapi ia menghadapi tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari Muawiyah yang menuntut supaya pembunuh Utsman segera ditangkap dan dihukum.
Ali sebenarnya juga ingin menuntaskan kasus itu. Tapi kondisinya tidak mudah. Para pemberontak yang membunuh Utsman menyebar di berbagai wilayah. Sebagian bahkan ikut bergabung dalam barisan pendukung Ali sendiri tanpa diketahui. Situasi ini membuat Ali tidak bisa segera memenuhi tuntutan Muawiyah, dan ketegangan terus meningkat hingga akhirnya pecah menjadi perang terbuka di Siffin.
Mushaf di Ujung Tombak
Pertempuran di Siffin berlangsung sengit dan banyak memakan korban dari kedua belah pihak. Ketika pasukan Ali mulai mendapat angin dan tampak akan menang, pasukan Muawiyah mengangkat mushaf Al-Quran di ujung tombak mereka, menyerukan penyelesaian melalui perundingan.
Langkah itu langsung membelah suasana. Sebagian pasukan Ali menyambut seruan itu dengan lega karena mereka memang sudah lelah berperang sesama Muslim. Sebagian lain curiga ini hanya taktik untuk menyelamatkan diri.
Ali sendiri awalnya ragu. Ia tahu kondisi medan sedang menguntungkan pasukannya. Tapi tekanan dari dalam barisannya sendiri terlalu kuat. Banyak yang enggan melanjutkan perang. Bahkan ada yang mengancam akan berpihak ke Muawiyah jika Ali tidak menerima tawaran perundingan itu. Akhirnya Ali menyetujui tahkim.
Siapa yang Duduk di Meja Perundingan
Muawiyah mengutus Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu sebagai wakilnya. Ali memilih Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu sebagai wakilnya. Perjanjian untuk mengadakan perundingan ini ditulis pada 13 Shafar 37 H.
Delegasi Ali berjumlah 400 orang dipimpin Abu Musa al-Asy’ari, sebagian di antaranya para sahabat Nabi. Delegasi Muawiyah juga berjumlah 400 orang dipimpin Amr bin al-Ash, sebagian di antaranya juga dari kalangan sahabat.
Sekitar enam bulan setelah Perang Siffin berakhir, kedua delegasi akhirnya sepakat bertemu di kota Dumatul-Jandal, sebuah kota yang secara geografis terletak di antara Madinah dan Damaskus.
Hasil yang Mengejutkan
Apa yang terjadi di Dumatul-Jandal menjadi salah satu bagian paling diperdebatkan dalam sejarah Islam awal.
Dalam banyak riwayat yang beredar luas, disebutkan bahwa Abu Musa al-Asy’ari dan Amr bin al-Ash bersepakat untuk mencopot Ali dan Muawiyah dari jabatannya. Lalu menyerahkan urusan pemilihan pemimpin kepada umat. Abu Musa disebut lebih dulu mengumumkan pencopotan Ali. Tapi setelah giliran Amr bicara, ia justru mengumumkan pencopotan Ali saja sambil menetapkan Muawiyah sebagai khalifah.
Pernyataan Amr bin al-Ash itu dalam kajian sejarah Islam dianggap sebagai titik awal dari kuatnya posisi Muawiyah di hadapan publik.
Namun perlu dicatat, sebagian sejarawan menilai riwayat yang menggambarkan Amr bin al-Ash sebagai penipu yang licik berasal dari sumber-sumber yang tidak dapat dipercaya, dan tuduhan semacam itu dianggap tidak pantas disematkan kepada para sahabat Nabi.
Tiga Kelompok yang Muncul
Apapun yang sebenarnya terjadi di Dumatul-Jandal, berakibat pada perpecahan yang kian meluas.
Dari peristiwa tahkim ini, umat Islam terbagi menjadi tiga kelompok besar. Satu kelompok pendukung Muawiyah, kelompok Syiah yang tetap setia kepada Ali. Satu lagi kelompok Khawarij yang justru memisahkan diri dari Ali karena menolak tahkim sejak awal.
Kelompok Khawarij beranggapan bahwa menerima perundingan buatan manusia dalam urusan yang seharusnya diserahkan kepada hukum Allah adalah kesalahan besar. Mereka meninggalkan barisan Ali dan kelak menjadi ancaman tersendiri, bahkan berujung pada terbunuhnya Ali di tangan salah seorang anggota mereka pada tahun 661 M.
Munculnya kelompok Khawarij ini membuat kekuatan pasukan Ali melemah, sementara posisi Muawiyah semakin menguat. Banyak wilayah yang tadinya berada di bawah kekuasaan Ali satu per satu berpindah ke tangan Muawiyah. () Moh. Zadidun Nurrohman











