almuhtada.org – Salah satu binatang yang banyak dipelihara adalah kucing. Dalam agama Islam, kucing merupakan hewan yang boleh untuk dipelihara. Nabi Muhammad SAW bersabda:
إنَّ رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ، أَوِ الطَّوَّافَاتِ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah bersabda: ‘Kucing itu tidak najis. Ia termasuk hewan yang biasa berkeliling di sekitar kalian.’” (HR. at-Tirmidzi).
Ketika memelihara, tidak jarang kasus kucing kencing atau buang kotoran sembarangan di dalam rumah. Entah itu disebabkan karena bertengkar dengan kucing lain, sakit, atau kebiasan dari kucing tersebut. Terkadang kotorannya menyebar ke berbagai area dan tidak terlihat, sehingga membuat pemelihara kesusahan dalam mensucikan tempat tersebut.
Kotoran kucing termasuk ke dalam najis mutawassitah. Dalam kasus ini, ada beberapa cara mensucikan najis yang bisa diperhatikan.
Pertama, apabila kotoran atau kencing kucing tampak dan tidak menyebar ke berbagai area, maka cara mensucikan area itu diawali dengan menghilangkan sifat-sifat dari najis, yaitu rasa, warna, dan bau. Jika sifat-sifatnya sudah bisa dipastikan hilang, baru kemudian dibasuh air dengan cara mengalirkannya ke area yang terkena najis.
Kedua, apabila kotoran atau kencing kucing tidak tampak dan diketahui atau diyakini secara pasti bahwa area yang akan dibersihkan benar-benar terkena najis, maka cara mensucikannya dengan mengalirkan air ke bagian yang terkena najis, meskipun hanya satu kali basuhan
Adapun yang Ketiga, apabila kotoran atau kencing kucing tidak dapat dipastikan menyebar di area mana, karena tanda-tanda atau sifat-sifat najisnya sudah tidak tampak. Dalam kondisi ini, cara mensucikannya yaitu dibasuh dengan mengalirkan air ke area yang diyakini terkena najis.
Sedangkan area yang tidak diyakini terkena najis, tidak perlu disucikan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in karangan Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari bahwa tempat yang tidak diyakini terkena najis tidak perlu dibasuh dengan berpegangan dengan hukum asalnya yakni suci.
قاعدة مهمة: وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الأصل والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر عملا بالأصل المتيقن لأنه أضبط من الغالب المختلف بالأحوال والأزمان
Artinya: “Sebuah kaidah penting: bahwa sesuatu yang asalnya suci tetapi diduga kuat terkena najis karena seringnya najis pada sesuatu yang serupa, ada dua pendapat yang dikenal sebagai pendapat ‘asal’ dan ‘zhahir’ atau ‘ghalib’ pendapat yang lebih kuat adalah pendapat bahwa benda tersebut tetap suci berdasarkan asal yang diyakini, karena itu lebih akurat dibandingkan dengan kebiasaan yang berbeda keadaan dan waktunya.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: tt], halaman 83).
Cara mensucikan najis yang sudah disebutkan di atas berlaku untuk najis mutawassitah lainnya dan tentunya harus menggunakan air suci mensucikan. Dalam agama Islam, kebersihan merupakan sebagian dari iman. Ini merupakan prinsip fundamental yang menekankan muslim untuk menjaga diri dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, termasuk najis.
Sangat penting bagi kita untuk memperhatikan najis di sekitar kita karena ibadah dalam agama Islam seperti sholat memiliki ketentuan suci dari najis. [] Nihayatur Rif’ah










