almuhtada.org – Jamak dalam sholat adalah salah satu keringanan yang diberikan oleh Allah untuk melaksanakan sholat. Jamak sholat dilakukan dengan menjadikan sholat yang seharusnya beda waktu menjadi satu.
Mendirikan sholat dengan dijamak harus memenuhi beberapa ketentuan seperti merupakan salah satu sholat yang bisa dijamak.
Sholat yang bisa dijamak yaitu dzuhur dijamak dengan ashar, maghrib dijamak dengan isya. Khusus sholat shubuh tidak bisa dijamak dengan sholat lain karena waktunya tidak berdekatan dengan yang lain.
Selain sholat dengan jamak, ada juga sholat yang dilakukan untuk mengganti sholat yang belum dilakukan, biasanya disebut sholat qadha.
Biasanya sholat qadha dilakukan karena terlupa, ketiduran, baru bersuci dari haid atau kendala lain yang dilakukan secara tidak sengaja pada saat itu.
Hukum melaksanakan sholat secara qadha hukumnya wajib segera dilaksanakan. Sholat qadha tidak harus dilaksanakan saat waktu sholat yang sama atau di waktu tertentu.
Sholat qadha bisa dilaksanakan segera pada saat ingat dan ada di waktu sholat. Jika memang masih belum sempat atau tidak memungkinkan untuk mendirikan sholat sebentar, maka bisa dilaksanakan saat mengerjakan sholat setelah itu.
Seperti mengerjakan sholat jamak, qadha juga dilakukan setelah sholat wajib pada waktu itu.
Tetapi jika sholat jamak harus dilakukan segera setelah sholat pertama, sholat qadha bisa dilakukan tidak sesegera sholat jamak.
Sholat qadha bisa dilaksanakan setelah berdoa jika sholat pertama dilaksanakan berjamaah ataupun yang lain. Selain itu, sholat jamak dan qadha ada perbedaan di bagian syarat untuk melaksanakannya.
Disyaratkan bagi jamak taqdim ada empat hal:
- Tertib, yaitu mendahulukan salat yang pertama (dzuhur sebelum Ashar, Maghrib sebelum Isya).
- Niat jamak pada salat pertama.
- Muwalah, yaitu tidak memisah keduanya dengan waktu lama.
- Perjalanan (safar) masih berlangsung sampai selesai salat kedua.
Syarat bagi jamak takhir ada dua hal:
- Niat jamak di waktu salat pertama sebelum waktunya habis.
- Perjalanan (safar) tetap berlangsung sampai kedua salat selesai dikerjakan
Sedangkan untuk sholat qadha, tidak memiliki syarat seperti sholat jamak karena dia dilakukan karena kesalahan seperti lupa dan tidur.
Jika pada saat haid ada masa inqitha atau berhentinya darah, wanita tersebut harus mengganti semua sholat yang dilewati saat masa inqitha.
Contoh diketahui masa inqitha dari waktu sholat dzuhur dan baru bersuci pada saat isya, maka seluruh sholat dari dzuhur sampai isya diganti pada saat sudah suci.
Jadi, sholat qadha dan jamak itu berbeda baik itu karena sebabnya, waktu melaksanakannya, dan niatnya. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam. []Shofiyatul Afiyah











