almuhtada.org – Waktu pada masalah haid adalah sesuatu yang sangat krusial karena akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan sholatnya dan ibadah lain yang mengharuskan tidak berhadas besar. Waktu berhentinya haid pastinya tidak dapat diduga oleh seluruh Perempuan, walaupun masih mungkin untuk memperkirakan berdasarkan kebiasaan, tetapi waktu berhenti secara tepat tidak dapat ditebak.
Salah satu masalah ketika haid adalah ketika kita mengetahui berhentinya haid tersebut beberapa menit sebelum pergantian waktu sholat, sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat jika melakukan mandi bersuci seperti biasa. Pada saat darurat waktu seperti itu, sangat diperlukan untuk menentukan skala prioritas anta mandi dengan sholat, tetapi mandi juga menjadi satu-satunya cara untuk menghilangkan hadas besar sebab haid tersebut.
Maka dari itu perlu kita pandang kembali apa saja rukun dari mandi besar, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Jika kita memikirkan hanya menunaikan rukun dari mandi besar tersebut, maka mandi kita akan dapat selesai dalam waktu yang singkat dan dapat diperkirakan sendiri akan selesai dalam waktu tertentu sehingga dapat melaksanakan sholat tepat waktu. Untuk sholatnya, walaupun keluar dari kamar mandi dan menyisakan waktu yang kurang dari standar lamanya mengerjakan sholat tersebut, maka tetaplah kita harus melaksanakan sholat sesuai dengan waktunya walaupun nanti sholatnya akan sampai masuk pada waktu sholat yang lain (sholat selanjutnya).
Pada saat melaksanakan sholat yang menyebrang waktu ke sholat selanjutnya tidak usah terburu-buru supaya tidak banyak masuk waktu di sholat selanjutnya, sholatlah dengan tenang dan dirikan seperti biasanya, yang penting pada saat takbiratul ihram belum memasuki waktu sholat selanjutnya. Setelah melaksanakan sholatnya, baru selesaikan mandi seperti biasa menggunakan sabun, sikat gigi, dll. Tetapi jika memang keadaan tidak mendukung untuk langsung melaksanakan mandi pada saat itu juga, contoh keadaan kamar mandi yang masih perlu menunggu air menyala maka sholat yang pada saat waktu berhentinya haid tersebut tetap harus diganti pada saat sholat berikutnya, dan tidak harus menunggu waktu sholat yang sama. Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam. [Shofiyatul Afiyah]
Editor: Syukron Ma’mun