almuhtada.org – Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang hanya dapat dilaksanakan pada bulan Ramadhan, tetapi apabila seorang muslim dalam keadaaan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa maka dapat mengikuti ayat setelah dalil dari wajibnya puasa tersebut, yaitu surah Al-Baqarah ayat 184 – 185. Pada pertengahan ayat 185, disebutkan juga mengenai “Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” Potongan ayat tersebut yang menjadi dalil wajibnya mengganti puasa Ramadhan.
Mengganti puasa di hari selain bulan Ramadhan dapat dilaksanakan pada hari apapun kecuali pada hari diharamkannnya puasa, yaitu: 1 Syawal (Idul Fitri), 10 Dzul Hijjah (Idul Adha), dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzul Hijjah). Untuk syarat dan rukun tetaplah sama dengan puasa bulan Ramadhan seperti biasa, perlu digaris bawahi bahwa puasa yang hukumnya wajib niatnya harus dibacakan sebelum terbitnya fajar (Shubuh), berikut lafal niatnya
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Untuk mengganti puasa, lebih baik untuk segera dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan ayat
أُو۟لَـٰٓئِكَ يُسَـٰرِعُونَ فِى ٱلْخَيْرَٰتِ وَهُمْ لَهَا سَـٰبِقُونَ
Artinya: Mereka itu bersegera untuk mendapatkan kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang paling dahulu memperolehnya.
Menyegerakan mengganti puasa juga disarankan karena kita tidak dapat mengetahui hal yang akan kita hadapi kedepannya, ditakutkan pada saat akhir-akhir dari hari yang kita targetkan untuk berpuasa ternyata kita malah menghadapi udzur sehingga harus menggantinya pada hari-hari setelah bulan Ramadhan depannya lagi. Hal ini juga sesuai dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa yaitu Asy-Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
“Bersegera untuk mengganti utang puasa Ramadhan itu lebih baik daripada menundanya, karena seseorang tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Maka, bersegera dan melaksanakan puasa yang menjadi hutang bagi dirinya adalah lebih hati-hati dan itu lebih bersegera dalam melakukan kebaikan.”
Jadi, mengganti puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib dan dapat dilaksanakan pada hari apapun kecuali pada hari diharamkannya berpuasa. Mengganti puasa juga sangatlah dianjurkan dilaksanakan segera setelah meninggalkan bulan Ramadhan supaya tidak sampai menggantinya setelah bulan Ramadhan tahun depannya lagi dan bertumpuk dengan hutang puasa pada bulan Ramadhan tahun tersebut. Semoga bermanfaat, Walllahu A’lam. [Shofiyatul Afiyah]