Almuhtada.org – Ketika seseorang dari keluarga kita meninggal dunia dan meninggalkan harta benda, pastinya harta tersebut akan diwariskan, namun sebelum diwariskan kita harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan pembagian harta waris tersebut, dan apa yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta tersebut diwariskan. Berikut penjelasan nya:
1.Hak mayit atas harta waris
a. Hak yang bersangkutan dengan harta waris
Hak harta waris yang dimaksud disini adalah ketika sang mayit meninggal serta harta penghasilan sang mayit sudah mencapai nisab dan haul nya namun harta tersebut belum sempat di zakat kan, maka harta itu wajib di zakatkan.
b. Biaya pengurusan jenazah
Setelah zakat sudah dibayar selanjutnya harta waris akan di prioritaskan untuk biaya pengurusan jenazah sang mayit.
c. Hutang-hutang
Setelah pengurusan jenazah selesai, harta warisan sang mayit selanjutnya harus dipergunakan untuk membayar hutang-hutang sang mayit, ini merupakan hal yang penting agar ketika di akhirat sang mayit tidak mendapat hisab yang berat karena utang-utang nya belum terbayarkan.
d. Wasiat (maksimal 1/3 dari harta waris)
Setelah hutang-hutang sang mayit terbayarkan, maka selanjutnya harta waris harus dipergunakan untuk memenuhi wasiat sang mayit, namun dibatasi 1/3 dari harta warisnya.
e. Dibagi pada ahli waris
Jika semua perihal diatas sudah terpenuhi dan harta waris dari sang mayit masih ada, maka selanjutnya harta tersebut akan dibagikan pada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
2. Rukun pembagian warisan
- Adanya Muwaris (sang mayit yang meninggalkan harta warisan)
- Adanya Ahli waris (orang yang berhak mendapatkan bagian harta warisan)
- Adanya Harta warisan (harta benda yang ditinggalkan sang mayit
3. Syarat pembagian warisan
- Sang pewaris harta harus sudah meninggal
- Sang ahli waris masih hidup
- Ahli waris beragama Islam
- Ahli waris terbukti memiliki hubungan darah
- Tidak ada penghalang waris
- Ada harta warisnya [] Dani Hasan