Wajib Tahu! Berikut Beberapa Waktu Diharamkannya Sholat

Ilustrasi Seseorang yang Tengah Beribadah Kepada Allah (freepik.com - almuhtada.org)

Sholat adalah salah satu ibadah umat Islam yang dilakukan khusus untuk hubungan hamba dengan Allah. Ternyata ada waktu tertentu yang diharamkan untuk melaksanakan sholat. Yuk simak penjelasan berikut!

  1. Setelah Sholat Shubuh hingga Terbitnya Matahari 

Beberapa sholat fardlu memiliki kesunahan dalam melaksanakan sholat sunah qabliyah dan ba’diyah. Walaupun sholat qabliyah shubuh memiliki keutamaan yang sangat besar, tetapi sholat shubuh tidak memiliki kesunahan untuk melaksanakan sholat ba’diyah. Tidak adanya sholat ba’diyah tersebut karena keharaman dari waktu ini sampai dengan matahari terbit.

  1. Matahari Terbit sampai Seukuran Tombak

Waktu yang diharamkan ke-dua ini berjalan selama 16 menit setelah matahari terbit. Apabila tidak mengetahui cara menentukan waktu matahari terbit sendiri, dapat dilakukan dengan melihat jadwal sholat yang sekarang pada umumnya telah dicantumkan dengan waktu matahari terbit. Larangan waktu ini terdapat dalam hadits yang disampaikan oleh ‘Uqbah Ibn Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

Baca Juga:  Tsabit bin Qurrah: Jenius Matematika, Astronomi, dan Kedokteran dari Peradaban Islam

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ ‌أَنْ ‌نَقْبُرَ ‌فِيهِنَّ ‌مَوْتَانَا:حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melaksanakan shalat dan mengubur jenazah di pada waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika tengah hari (istiwa’)  sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)

  1. Waktu Istiwa

Waktu istiwa atau kulminasi yaitu ketika matahari tepat berada di atas kepala hingga tergelincir (dzuhur). Pada waktu ini terkadang orang berpikir bahwa ini masih disunahkan untuk melaksanakan sholat dhuha, padahal waktu ini merupakan salah satu yang diharamkan dalam hadits di atas.

Khusus pada hari jumat, bagi yang melaksanakan sholat jumat maupun yang tidak, diperbolehkan untuk sholat pada waktu ini. Khusus yang berada pada saat sholat jumat, pada saat khotib berdiri untuk pergantian khutbah pertama dan ke dua, seluruh jamaah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat apapun kecuali untuk yang baru sampai masjid dan ingin melaksanakan tahiyatul masjid.

Baca Juga:  Sering Diabaikan, Kalimat Zikir Ini Ternyata Bisa Menghapus Dosa!
  1. Setelah Sholat Ashar

Sama halnya dengan sholat shubuh, pada waktu sholat ashar juga tidak memiliki kesunahan untuk melaksanakan sholat ba’diyah. Karena waktu pelaksanaan sholat ashar setiap orang berbeda-beda, maka keharaman waktu juga menyesuaikan waktu orang tersebut mulai melaksanakannya.

  1. Ketika Matahari Hampir Terbenam sampai Terbenam Total

Waktu diharamkannya sholat ini, berlaku untuk sholat sunnah mutlak dan sholat yang sebabnya dilakukan setelah sholat contoh sholat ihram dan sholat istikharah. Lalu, untuk sholat lain seperti sholat wajib, sholat pada waktu tertentu (contoh sholat sunah rawatib), dan sholat sunah yang yang sebabnya sebelum atau mengiringi sholatnya, tetaplah diperbolehkan dilaksanakan pada waktu-waktu ini.

Selain pada waktu-waktu pengecualian tersebut, juga ada tempat yang dapat membuat sholat pada waktu yang diharamkan tetap diperbolehkan, yaitu sholat di masjidil haram baik dalam maupun luar meskipun di luar area makkah. Hal ini berdasarkan pada hadits nabi SAW berikut:

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، ‌لَا ‌تَمْنَعُوا ‌أَحَدًا ‌طَافَ ‌بِهَذَا ‌البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk thawaf di Ka’bah ini, dan shalat di waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik itu siang atau malam.” (HR. Tirmidzi, no. 868, Ibnu Majah, no. 1254, an-Nasa’i, no. 585) [Shofiyatul A.]

Editor: Syukron Ma’mun

Related Posts

Latest Post