almuhtada.org – Salat bisa dikatakan sah salah satunya hanya ketika dalam keadaan bersuci. Jika orang salat ketika ia tidak dalam keadaan bersuci meski ia melakukan gerakan salat dengan keseluruhan bacaanya, salatnya tetap dianggap tidak tertunaikan.
Lantas, bagaimana jika wudu batal dalam keadaan salat berlangsung ketika berada di posisi saf pertama? Apakah ia harus menerbos keluar untuk memperbarui wudu dan kembali mengikuti salat sehingga mendapatkan jaamah? Atau diam saja agar tidak mengganggu orang yang tengah khusyuk salat?
Menurut kepada artikel islamqa.info terdapat dua jawaban atas situasi tersebut yang membolehkan keduanya dengan pemenuhan kondisi tertentu.
Singkatnya jika memungkinkan maka keluar (yang satu ini adalah dianjurkan), utamanya ketika masih bisa kembali untuk mengikuti jemaah. Namun, ketika orang tahu ia tidak akan mendapatkannya maka yang harus ia lakukan bukan menyempurnakan salat dengan hanya melakukan gerakan tanpa bacaan sampai selesai, karena tidak diperkenankan baginya untuk melanjutkan salat ketika ia tidak dalam keadaan suci: ia boleh duduk sampai ia bisa keluar dari barisan.
Lantas kemudian akan terdapat skenario baru ketika kondisi yang dianjurkan terpenuhi; yaitu akan terbuka celah dalam suatu saf. Dalam hal tersebut dibolehkan bagi makmum di sebelah atau di belakang (utamakan yang di belakang) untuk merapatkan saf dengan mengisinya. Namun, bagaimana caranya?
Ketika mengisi celah akan dilakukan gerakan yang bukan merupakan salat. Maka gerakan tersebut tidak boleh melebihi dua secara berturut-turut, sehingga ketika itu orang bisa melangkahkan satu kakinya dan memosisikan satu yang lain sejajar. Dengan begitu tidak menyalahi aturan apapun. [] Muhammad Irbad Syariyah
Sumber:
https://islamqa.info/amp/id/answers/141613
https://nu.or.id/bahtsul-masail/cara-mengisi-shaf-yang-kosong-UtLXW