Dari yang kita ketahui secara umum dalam shalat memiliki rukun, sunnah, maupun makruh. Semua perkara tersebut pasti kita sudah mengetahuinya, tetapi tidak memungkiri ada beberapa orang yang belum paham bahkan sampai sekarang melakukan hal yang dimakruhkan dalam shalat. Beberapa hal diantaranya jika dilakukan secara sengaja tanpa alasan, seraya cenderung mempermainkan shalat, maka dapat membatalkan shalat.
Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat antara lain:
- Memejamkan mata
Pada saat kita sedang shalat pasti kita sering kali memejamkan mata ketika sedang mengantuk ataupun tidak disengaja. Hal tersebut jika sering kita lakukan bisa saja dapat membatalkan shalat. Saat memejamkan mata sementara tidak ada kekhawatiran terhadap bahaya, seperti pada saat sujud, bulu mata pun dianjurkan turut bersujud bersama anggota lainnya. Artinya, jika memang ada bahaya seperti debu atau kotoran yang bisa masuk mata, maka tidak dimakruhkan. Begitu pula jika shalat di depan dinding atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat, maka tidak makruh jika dipejamkan.
2. Menutup mulut rapat-rapat
Pada saat shalat menutup mulut tanpa alasan yang jelas seperti menutup dengan tangan atau kain, dianggap makruh karena dapat mengganggu pelafalan bacaan shalat dan mengurangi kekhusyukan. Seperti pada saat membaca Al-Fatihah kita dianjurkan untuk membaca dengan membuka mulut, jadi ketika pada saat bacaan Al-Fatihah tidak ikut melafalkan dengan membuka mulut bisa dapat membatalkan shalat. Namun, jika dilakukan untuk menahan menguap atau alasan lain yang dibenarkan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Abu Hurairah mengatakan:
نهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يغطِّيَ الرَّجلُ فاهُ في الصَّلاةِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.” (HR. Ibnu Majah, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Sadl artinya mengumpulkan kain pakaian atau melipatnya. Sedangkan menutup mulut maksudnya dengan sesuatu yang sifatnya terus menerus seperti memakai masker. Adapun menutup mulut ketika menguap, diperbolehkan.
3. Menengok kekiri dan kekanan
Sejatinya dalam shalat arah pandang kita mengarah ke depan atau tempat kita sujud, bukan menengok ke kiri atau ke kanan tanpa ada kebutuhan. Adapun jika ada kebutuhan, seperti menjaga atau menengok barang bawaan, maka itu tidak makruh. Menengok ke kiri atau kanan tanpa keperluan pada saat shalat dianggap makruh karena dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan. Rasulullah SAW bersabda, “Itu adalah penipuan yang dilakukan oleh setan terhadap shalat seorang hamba.”
والله أعلمُ بالـصـواب
[]Shokifatus salamah
Editor : Ahkmad Maulana Marzuki