Masbuk: Ketika Menjadi Makmum di Tengah-Tengah Salat Jamaah

(freepik.com al muhtada.org)

Al Muhtada.org –Secara bahasa masbuk berarti tertinggal. Konteksnya dalam salat adalah ketika sesorang tidak mengikuti jamah salat sedari awal.

Ketika seseorang menjadi makmum masbuk, ia diwajibkan tetap menunaikan rakaat yang tertinggal sehingga jumlah rakaat bagi makmum muwafiq, yaitu yang menjadi makmum sedari awal dimulainya jamaah salat, maupun makmum masbuk tetap sama sesuai ketentuan salat jamaahnya. Jadi ketika imam mengucapkan salam, makmum masbuq tidak boleh mengikutinya melainkan melanjutkan rakaat yang tertingggal.

Satu rakaat dikatakan tertinggal ketika seseorang tidak menuanaikan rukuk bersama dengan gerakan imam. Jadi ketika seseorang mengikuti solat

di waktu imam iktidal atau sujud maka itu adalah rakaat yang tertinggal dan harus ditunaikan setelah imam mengucapkan salam.

Baca Juga:  Menjadi Pribadi yang Bermanfaat Bagi Orang Lain

Adapun yang dimaksud dengan menunaikan rukuk bersama adalah, kita berposisi rukuk benar-benar ketika imam sedang berada di posisi yang sama, jadi suatu rakaat tidak akan dihitung meski ketika kita menjadi makmum masbuk di saat imam rukuk tetapi kemudian kita tidak mendapatkan rukuk bersama dengan imam semisal imam selesai rukuk ketika kita masih berdiri setelah takbiratul ihram dan tak sempat membersamai imam ketika rukuk, itu ditetapkan sebagai rakaat tertinggal.

Hal tersebut didasari pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu datang untuk salat, padahal kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu menghitung sesuatu (satu rakaat). Dan barang siapa yang mendapatkan rukuk, berarti ia mendapat satu rakaat dalam shalat(nya).” (HR Abu Dawud).

Ketika orang rukuk dengan imam kewajibannya membaca Al-fatihah gugur sudah diwakilkan dengan bacaan imam.

Ketika masbuk pahala dan keutamaan salat berjamaah tetap didapatkan oleh seorang makmum, bahkan ketika ia mengikuti jamaah ketika tahyatul akhir, begitulah para ulama menyepakatinya. Adapun hadis yang menganjurlkan untuk melakukan masbuk datipada menunggu imam berdiri dari sujud sebagai berikut: diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Jika kalian datang untuk menunaikan salat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka’at, dan barangsiapa mendapatkan rukuk, berarti dia telah mendapatkan salat (satu raka’at).” (HR. Abu Dawud, Hakim, dan Ibnu Huzaimah).[]Muhammad Irbad Syariyah

Editor: Ahmad Firman Syah

Related Posts

Latest Post