almuhtada.org – Penyembelihan bukan sekadar urusan teknis, melainkan ibadah yang harus dilakukan sesuai syariat.
Selama ini, masyarakat cenderung menyaksikan laki-laki yang dominan melakukan penyembelihan. Baik untuk kebutuhan sehari-hari seperti ayam, maupun saat momen besar seperti kurban (domba atau sapi).
Menurut Ulama besar dalam madzhab Syafi’i itu, memang benar bahwa laki-laki lebih dianjurkan untuk melakukan proses penyembelihan.
Penyembelihan membutuhkan kekuatan untuk memotong urat leher hewan dengan cepat dan sempurna, yang merupakan syarat sah penyembelihan. Namun, beliau menegaskan bahwa perempuan juga boleh melakukan penyembelihan. Hukumnya tetap sah.
Keabsahan sembelihan perempuan didukung oleh hadis Nabi Muhammad Saw:
أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا
“Seorang budak perempuan milik mereka memecahkan sebuah batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Nabi, maka beliau memerintahkan agar kambing itu dimakan.” (HR Al-Bukhari)
Perintah Nabi Saw. untuk memakan kambing tersebut secara langsung membuktikan bahwa sembelihan yang dilakukan seorang perempuan, bahkan dengan alat seadanya, dianggap sah dan halal asalkan memenuhi syarat utama penyembelihan syar’i.
Hewan yang disembelih oleh seorang perempuan tetap halal meskipun ia bukan seorang Muslimah. Imam An-Nawawi menjelaskan:
وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ
“Dan sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau haid/nifas, Muslimah atau ahli kitab, maka sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal.”
Adapun lima syarat utama yang harus dipenuhi dalam penyembelihan agar daging hewan tersebut halal dan sah dikonsumsi menurut syariat islam.
- Alat Sembelihan Harus Tajam
Alat yang digunakan wajib tajam agar darah hewan dapat mengalir keluar dengan lancar.
Hal ini sesuai dengan petunjuk Rasulullah Saw. yang membolehkan semua benda yang dapat mengalirkan darah, kecuali tulang dan kuku.
“Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah selain yang disembelih dengan tulang dan kuku.” (HR Bukhari, Timidzi dan Ibnu Majah)
- Wajib Menyebut Nama Allah Swt.
Penyembelihan harus mengucapkan lafadz yang menyebut nama Allah Swt., seperti “Bismillaahi wallahu akbar” atau cukup basmalah.
Syarat ini ditegaskan dalam Surah Al-An’am ayat 121 yang melarang memakan daging yang saat penyembelihan tidak disebut nama Allah.
“Janganlah kamu memakan sesuatu dari daging hewan yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah.”
- Diseembelih oleh Orang yang Layak
Penyembelihan harus seorang muslim yang berakal sehat, bisa baligh atau mumayyiz. Perempuan dan ahli kitab pun juga masuk kategori yang dianggap sah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Maidah ayat 5 :
“Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu.”
- Menyempurnakan Pemotongan
Penyembelihan dikatakan sempurna apabila berhasil memutuskan tiga bagian utama sekaligus :
-Kerongkongan (saluran makanan)
-Tenggorokan (saluran pernafasan) yang berada di bawah jakun
-Dua urat leher (urat nadi)
Pemotongan tidak boleh berlebihan hingga memutus bagian leher atau melampaui urat tulang belakang (safat)
- Pengecualian Khusus untuk Hewan yang Liar/Mengamuk
Jika hewan mengamuk atau melarikan diri sehingga sulit disembelih secara normal di leher, maka penyembelihan darurat diperbolehkan.
Caranya adalah dengan menusukkan alat tajam ke bagian tubuh manapun yang dapat mengalirkan darahnya. Hal ini merupakan solusi yang diajarkan Nabi Saw. saat unta lepas dan sulit dikendalikan.
Pada kala itu tidak ada seorang pun yang membawa kuda (untuk mengejarnya), sehingga salah seorang memanah unta itu.
Nabi pun berkata “Sesungguhnya hewan memiliki kelakuan yang tidak biasa seperti menjadi liar. Jika binatang menjadi liar, maka lakukanlah demikian.”(HR Ahmad dan Ad-Darimi) []Muhammad Farah Maftuch











