almuhtada.org – Salat tidak bisa dibuat main-main. hal pertama yang dilihat dalam salat adalah wudhu-nya. jika wudhu-nya tidak sah, maka salat-nya pun tidak sah. Oleh karena itu, penting diketahui beberapa hal yang dapat membatalkan wudu, sebagai bekal ilmu agar salat dan ibadah lain diterima oleh Allah.
Wudu sangat penting dalam menentukan sahnya salat kita. Sudah tertera pada QS Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu, serta basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki”
Dari ayat diatas dapat disimpulkan ketika wudu kita batal, maka tidak sah salat kita. Selain salat beberapa ulama seperti Imam Malik, Syafii, dan Ahmad juga sepakat bahwa ketika wudu batal, tidak boleh membaca Al-Quran. Hal ini berkaitan dengan QS. Al-Waqiah ayat 79 yang berbunyi
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
Meskipun konteksnya ayat ini berbicara tentang Al-Quran di Lauh mahfuz tetapi bisa menjadi dalil pendukung tentang Al-Quran yang harus dibaca ketika masih memiliki wudu
Adapun beberapa Hal yang dapat membatalkan Wudu:
- Keluarnya Sesuatu Dari Qubul atau Dubur
Penyebab ini pasti sudah banyak yang mengetahui. Ketika kita buang air kecil, buang air besar, kentut, dan hal-hal lain yang menyebabkan keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, maka akan membatalkan wudu kita.
- Tidur
Tidur disini dalam artian ketika tertidur hingga nyenyak dan berbaring. Jika tidur dalam keadaan duduk dan masih memiliki sedikit kesadaran, maka wudu dianggap masih sah. Misalnya, ketika tertidur saat mendengarkan kultum subuh di Masjid dengan posisi duduk dan tidak menyebabkan perpindahan tempat, maka itu tidak membatalkan wudu.
- Hilang Kesadaran
Berbeda dengan tidur, hilang kesadaran yang dimaksud adalah ketika pingsan, mabuk, atau disuntik obat bius. Kondisi tersebut dapat membatalkan wudu. Sehingga ketika akan salat harus berwudu kembali.
- Menyentuh Kemaluan dengan telapak tangan tanpa halangan
Sesuai dengan hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:
Rasulullah bersabda, “Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudu.”
- Bersentuhan Kulit Dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Hal ini sebenarnya tergantung mazhab. Ketika kita mengikuti mazhab Syafii, maka wudu dikatakan batal ketika bersentuhan dengan lawan jenis. Berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki yang menyatakan bahwa tidak menyebabkan batalnya wudu ketika menyentuh lawan jenis, kecuali disertai syahwat.
Itu dia 5 hal yang bisa membatalkan wudu. Sebenarnya, ini merupakan pengetahuan dasar dalam islam dan fatal jika muslim tidak tahu. Karena wudu seseorang mencerminkan kesucian lahir batin, serta menjadi pengaruh utama untuk sahnya salat.[]Nathasya Putri Ratu