almuhtada.org– Bagi umat muslim, baik kecil atau besar, muda atau tua, miskin atau kayak, laki-laki atau perempuan wajib hukumnya untuk menuntut ilmu. Ilmu itu sangat besar manfaatnya untuk kehidupan kita. Perintah ini berhubungan dengan turunya surah Al-Alaq, ayat 1:
اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ
Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama tuhanmu yang menciptakan”
Perintah pertama yang Allah turunkan bukanlah perintah shalat atau zakat, melainkan iqra’: membaca, memahami, menuntut ilmu. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu sebagai pondasi dalam beribadah dan bermasyarakat.
Menuntut ilmu dalam Islam tidak terbatas pada ilmu agama saja, melainkan mencakup ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan. Ilmu agama menjadi kompas spiritual, sedangkan ilmu umum menjadi bekal untuk mengelola kehidupan dunia.
Tetapi, ada juga umat Islam yang masih menganggap ilmu hanya sekadar untuk meraih pekerjaan atau hal duniawi saja. Padahal, menuntut ilmu dalam pandangan ajaran Islam adalah bentuk ibadah.
Nabi Muhammad Saw. bersabda:
“طلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ”
Yang artinya: “Menuntut Ilmu itu wajib hukumnya bagi seorang muslim.”
Maka dari itu, selama diri kita masih diberi kesehatan dan kenikmatan, jangan lupa untuk mencari ilmu. Bahkan menuntut ilmu itu tidak akan pernah ada habisnya sepanjang masa.
Perlu kita waspadai juga informasi dan pengetahuan itu sangat luas. Terlebih lagi di zaman sekarang yang semakin modern, sehingga informasi itu bisa dijangkau dengan cepat. Arus informasi bertebaran begitu luas, tetapi tanpa ilmu yang benar, seseorang bisa jadi salah langkah, terjebak dalam hoaks, bahkan salah dalam memahami agamanya sendiri.
Nah, di sinilah letak urgensi menuntut ilmu, agar setiap muslim memiliki bekal atau pengetahuan untuk memilah kebenaran, memperkuat iman, serta memberi manfaat bagi orang lain. [] Berliana Salwa Auliya