almuhtada.org – Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha, dan di hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Selain sebagai salah satu bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT, ibadah kurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat besar, terutama dalam pembagian daging kurban kepada sesama.
Agar ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat tetapi juga memberi manfaat secara merata. Hal yang terpenting bagi umat Islam adalah untuk memahami bagaimana pembagian daging kurban yang benar sesuai dengan tuntutan syariat Islam.
3 Bagian Utama Hewan Kurban
Dalam Islam, daging hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu:
1. Sepertiga untuk Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian dari daging kurbannya. Bahkan, disunahkan untuk memakan sebagian sebagai bentuk rasa syukur dan mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW.
2. Sepertiga untuk Fakir Miskin
Inilah inti dari ibadah kurban, yaitu berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Daging kurban menjadi sarana untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan mempererat ukhuwah Islamiyah. Pembagian kepada fakir miskin tidak boleh diabaikan, bahkan menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan kurban.
3. Sepertiga untuk Kerabat, Tetangga, dan Sahabat
Bagian ini dapat diberikan kepada siapa saja, baik mereka yang mampu maupun tidak. Hal ini bertujuan untuk memperkuat hubungan sosial dan sebagai bentuk berbagi kebahagiaan di hari raya.
Dalam pembagiannya, daging kurban sebaiknya dibagikan dalam bentuk mentah agar penerima dapat mengolahnya sesuai kebutuhan. Selain itu, distribusi harus dilakukan dengan adil dan tepat sasaran, khususnya kepada fakir miskin yang jarang bisa menikmati daging dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu diketahui juga bahwa orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian mana pun dari hewan kurban, baik daging, kulit, atau bagian tubuh lainnya. Bahkan, upah untuk tukang jagal pun tidak boleh diberikan dari bagian hewan kurban, melainkan harus dibayar secara terpisah. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:
“Barang siapa menyembelih sebelum salat (Id), maka hendaklah dia menyembelih kembali. Dan janganlah memberikan bagian dari kurban kepada tukang jagal sebagai upah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Pembagian daging kurban harus dilakukan dengan niat tulus, mengikuti tuntunan syariat, dan mengedepankan aspek keadilan serta kemanfaatan sosial. Dengan membagi daging kurban secara tepat untuk diri sendiri, fakir miskin, dan kerabat maka ibadah kurban tidak hanya menjadi wujud ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana menyebarkan keberkahan kepada sesama. [Isna Wahyu]