Transaksi dan Penukaran Uang di Masjid: Apa hadist yang melarangnya?

(freepik.com - almuhtada.org)

Masjid adalah tempat suci yang dikhususkan untuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Fungsi utama masjid sebagai rumah Allah telah ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam konteks ini, aktivitas di masjid diharapkan tetap berorientasi pada kepentingan ibadah, seperti shalat, dzikir, dan pengajian. Namun, bagaimana pandangan Islam terkait aktivitas duniawi seperti transaksi jual beli atau penukaran uang yang dilakukan di masjid? Apakah ada larangan spesifik yang tercantum dalam hadis?

 

Beberapa riwayat hadis menyinggung larangan transaksi di masjid. Salah satunya, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Jika kalian melihat orang berjual beli di masjid, katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam daganganmu.’ Dan jika kalian melihat seseorang mencari barang hilangnya di masjid, katakanlah, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.’” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas komersial yang dilakukan di dalam masjid, karena dapat mengganggu kekhusyukan dan fungsi utamanya sebagai tempat ibadah.

 

Para ulama menafsirkan bahwa larangan ini bertujuan menjaga kesucian masjid dari hal-hal yang bersifat duniawi. Masjid bukanlah pasar atau tempat untuk mencari keuntungan materi. Bahkan, aktivitas yang tampaknya sederhana seperti menukar uang juga dianggap menyimpang dari tujuan utama masjid jika dilakukan dengan niat komersial. Namun, jika penukaran uang atau transaksi dilakukan untuk tujuan yang mendukung fungsi masjid, seperti sumbangan atau sedekah, sebagian ulama membolehkannya asalkan tidak mengganggu kekhidmatan ibadah.

Baca Juga:  Keindahan Seni dan Estetika Islam pada Struktur Bangunan

 

Sebagai umat Islam, penting untuk memahami konteks hadis ini agar tidak salah menerapkannya. Larangan Rasulullah SAW bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas umat, tetapi lebih kepada menjaga nilai-nilai spiritual dan keutamaan masjid. Dengan demikian, segala aktivitas yang berpotensi mengalihfokuskan jamaah dari ibadah harus dihindari. Jika ada kebutuhan mendesak yang melibatkan transaksi, sebaiknya dilakukan di luar area masjid demi menghormati kesuciannya.

 

Masjid adalah pusat keimanan dan persatuan umat Islam. Menjaga adab di masjid termasuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan ibadah. Dengan memahami dan mengamalkan pesan-pesan hadis tentang larangan transaksi di masjid, kita turut melestarikan kesucian rumah Allah ini.[]Adinda Aulia

Related Posts

Latest Post