Al Muhtada.org –Makam adalah tempat khusus yang digunakan untuk menguburkan jenazah seseorang setelah meninggal dunia. Dalam makna umumnya, makam adalah suatu lokasi pemakaman yang ditandai dengan bangunan tertentu, seperti batu nisan, uuntuk mengenali identitas orang yang dikuburkan. Makam memiliki fungsi utama sebagai tempat peristirahatan terakhir bagi seseorang yang sudah meninggal.
Di negara Indonesia yang memiliki berbagai macam agama dan suku tentunya memiliki ciri khas masing-masing pada tempat pemakaman umat dan warganya. Contonya dalam Islam, cara pemakamannya yaitu dengan dikafankan dan dikuburkan, setelah itu diberi batu nisan sebagai pertanda. Batu nisan yang digunakan biasanya juga beragam, seperti batu dan kayu yang memiliki berbagai bentuk.
Setiap makam antar umat biasanya akan memiliki tempat lahan yang dibedakan. Seperti yang dijelaskan para ulama yang sudah menyepakati bahwa makan musli dan non-muslim sebaiknya dipisahkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan jenazah muslim serta perbedaan nilai-nilai keagamaan antara keduanya.
Dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan jenazah muslim untuk dikuburkan di tempat yan suci dan terpisah. Dan dalam fikih islam, makan dianggap sebagai tempat suci yang harus mencerminkan nilai-nilai.
Makam muslim dan non muslim memang sebaiknya dipisah, tetapi jika dalam situasi darurat maka diperbolehkan. Dalam kondisi ini harus ada pembatas yang membedakan antara keduanya. Makam digabungkan juga memiliki kriteria tertentu, berikut adalah contoh situasi yang memperbolehkan makam digabungkan.
- Tidak tersedia area pemakaman terpisah untuk muslim ataupun nonmuslim.
- Terjadi bencana alam
- Terjadi peperangan atau konflik, tentunya tidak bisa langsung bisa mengetahui identitas agamanya, sehingga langsung dimakamkan Bersama.
- Perintah dari pemerintah atau otoritas, Dalam beberapa kasus, aturan pemerintah atau otoritas setempat mungkin tidak memungkinkan pemisahan makam, seperti kebijakan darurat selama krisis kemanusiaan.
Kesimpulan
Secara umum, hukum menggabungkan makam Muslim dan non-Muslim tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi darurat. Pemisahan makam ini mencerminkan penghormatan terhadap perbedaan keyakinan dan tata cara pengurusan jenazah dalam Islam. Namun, apabila situasi mendesak, hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pembatas atau sekat simbolis untuk tetap menjaga kehormatan jenazah.[]Isna wahyu
Editor: Ahmad Firman Syah