Almuhtada.org – Dalam beberapa negara,pajak merupakan penghasilan terbesar dalam membiayai berbagai program infrastruktur bagunan,maupun sumber daya manusianya. Indonesia sendiri pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara, dilansir dari website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sri mulyani menuturkan bahwa penerimaan negara dari pajak telah mencapai Rp1.109,1 triliun hingga akhir Juli 2023. Dengan demikian, jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan yaitu sebesar 64,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Capaian penerimaan ini tercatat tumbuh 7,8% secara tahunan.
Angka tersebut cukup besar,namun baru-baru ramai dimedia social terkait kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sejumlah 12 %,hal ini menuai kontroversial dari berbagai kalangan,hingga banyak nya masa yang turun kejalan untuk menolak PPN 12% tersebut,karna kenaikan tersebut dirasa akan memicu banyaknya angka pengangguran yang semakin meningkat,serta lesunya roda perekonomian Indonesia.
Dalam aksi unjuk rasa atau demostransi yang dilakukan oleh semua kalangan baik melalui media social atau langsung turun kejalan ada satu kalimat yang seharusnya dapat mencapai pukulan tajam bagi para pemangku kebijakan yakni ‘’Agama saja hanya meminta zakat 2,5%,tetepai mengapa negara justru merapok rakyat 12% dengan dalih pajak’’, hal ini menimbulkan kebingunan bagi Sebagian orang, sebab agama justru mengenakan presentase zakat yang jauh lebih kecil nominalnya dibandingkan negara??
Namun bagaimana sebenarnya konsep wajib zakat 2,5% dalam agama islam ??
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang keempat,zakat ini bertujuan untuk membersihakan harta dan membantu sesama muslim yang kurang mampu,zakat sendiri juga dibagi menjadi beberapa jenis yakni seperti zakat fitrah (zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan),dan zakat mall (zajat yang dikeluarkkan dari harta yang dimilikinya seperti uang, hasil pertanian, perdagangan, dan sebagainya).
umat islam yang diwajibkan untuk berzakat sejumlah 2,5% adalah mereka memiliki harta yang telah memenuhi jumlah nisab yang telah ditentukan.Nisab ini bervariasi tergantung jenis harta yang dimiliki, dan jika seseorang memiliki harta yang lebih dari nisab tersebut, maka mereka hanya diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimilikinya.
Mengapa agama islam hanya mewajibkan pajak dalam jumlah angka yang sangat kecil dari pada negara,bukan tanpa alasan mengapa islam hanya mewajibkan zakat 2,5% apabila hartanya sudah mencapai batas nisab, Dalam islam, 2,5% ini bukan hanya sebuah angka simbolis,namun angka wajib zakat ini selain untuk membantu saudara sesame muslim,tetapi juga untuk menjaga keseimbangan ekonomi seseorang serta tidak memberatkannya dalam membayar zakat,angka tersebut juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama’ berdasarkan prinsip keseimbangan dalam distribusi kekayaan, agar umat tidak merasa tertekan namun tetap dapat memberikan kontribusi untuk kesejahteraan sosial.
Perbedaan mendasar antara pajak dan zakat terletak pada tujuan dan mekanismenya. Pajak adalah kewajiban yang dipungut oleh negara untuk membiayai pemerintahan dan program-program publik. Pajak dikenakan kepada seluruh warga negara yang memiliki pendapatan, tanpa terkecuali, dan jumlahnya bisa bervariasi tergantung pada jenis pajak yang dikenakan. Pajak juga digunakan untuk berbagai hal seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Sedangkan zakat, meskipun tujuannya mirip dalam hal membantu mereka yang membutuhkan, adalah kewajiban agama yang bersifat sukarela (berdasarkan kemampuan) dan ditujukan untuk membantu sesama umat Muslim yang kurang mampu. Zakat juga memiliki sistem distribusi yang lebih langsung, di mana zakat yang dibayar disalurkan langsung kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang membutuhkan.
Salah satu perbedaan yang mencolok antara pajak dan zakat adalah kewajiban yang dikenakan kepada individu. Pajak dipungut oleh negara yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut dengan berbagai sanksi. Sementara zakat, meskipun wajib, merupakan kewajiban yang diberikan oleh agama dan lebih bersifat moral dan spiritual.
Namun, dalam banyak hal, zakat juga berperan dalam mengurangi beban negara dalam menangani masalah sosial. Masyarakat yang menunaikan zakat dengan baik akan membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, sehingga negara tidak perlu memfokuskan terlalu banyak sumber daya untuk menangani kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Meskipun angka zakat hanya 2,5%, namun konsepnya membawa pelajaran penting bagi umat Muslim dan masyarakat pada umumnya. Zakat mengajarkan pentingnya berbagi dan membantu sesama, serta mengingatkan kita akan kewajiban untuk menjaga keseimbangan dalam hidup. Dalam Islam, harta yang kita miliki bukanlah semata-mata milik kita, tetapi ada hak orang lain yang harus dipenuhi.
Selain itu, zakat juga memiliki peran dalam menciptakan ekonomi yang adil. Jika semua umat Islam menunaikan zakat mereka dengan benar, maka harta yang beredar akan lebih merata, membantu mengurangi kesenjangan sosial dan menciptakan kesejahteraan yang lebih merata. [] Juliana Setefani