Najis Tidaklah Membatalkan Wudhu?

Perbedaan antara bersuci dari najis dan hadats, menegaskan bahwa najis tidak membatalkan wudhu, serta mengingatkan pentingnya membersihkan najis sesuai jenisnya tanpa berlebihan menggunakan air. (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Terkadang ada orang yang bimbang jika dia sudah wudhu dan akan melaksanakan ibadah salat tetapi salah satu anggota tubuhnya terkena najis, lalu orang tersebut berpikir apakah dia harus mengulang wudhu yang telah dilakukannya?

Dalam melaksanakan ibadah sholat ada salah satu syarat sah yaitu suci dari najis dan hadats yang mana hal tersebut harus dilakukan dengan bersuci. Jelas cara bersuci dari hadits dengan menyucikan dari najis adalah hal yang sangat berbeda.

Menyucikan dari najis dapat dilakukan sesuai dengan jenis najis yang mengenainya, contoh jika terkena darah maka najis tersebut adalah mutawasithah yang bisa disucikan dengan membersihkannya dan dilanjut menggunakan air mengalir, sedangkan jika terkena air liur dari anjing maka harus membersihkannya terlebih dahulu baru dilanjut dengan 5 kali air mengalir dan 1 air dicampur dengan debu.

Sedangkan untuk bersuci dari hadats dilakukan dengan berwudhu jika hadast kecil dan mandi besar jika hadast besar. Maka dari itu, tidak ada hubungan antara bersuci dari hadats dengan bersuci dari najis.

Melihat dari hal yang membatalkan wudhu pun itu hanya ada 4 yaitu keluar sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur), hilangnya akal, bersentuhannya kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram, dan menyentuh kemaluan. Jadi, terkena najis bukanlah hal yang membatalkan wudhu.

Jadi, jika kita terkena najis di salah satu anggota tubuh dan keadaan sudah wudhu, maka kita hanya perlu membersihkan najisnya dan menyucikannya sesuai dengan jenis najis yang mengenainya. Tidak perlu mengulang untuk wudhu karena hanya akan membuat kita malah menjadi boros air. Bahkan terdapat hadits mengenai hal tersebut

Baca Juga:  Menemukan Keseimbangan Antara Kehidupan Kuliah dan Spiritualitas

لَا تُسْرِفْ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَفِي الْوُضُوْءِ إِسْرَافٌ؟ قَالَ: نَعَمْ وَفِي كُلِّ شَيْءٍ إِسْرَافٌ

Artinya: “Janganlah berlebih-lebihan. Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ada israf dalam wudhu?” Rasulullah menjawab, “Ya, dan dalam segala sesuatu ada israf.”

sekian sedikit pembahasan mengenai najis tidaklah membataalkan wudhu, semoga bermanfaat. WallahuA’lam. [] Shofiyatul Afiyah

Editor: Alfian Hidayat

Related Posts

Latest Post