almuhtada.org – Berita tentang penetapan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai tersangka dalam kasus pemeliharaan situs judi online mengejutkan publik. Kasus ini menjadi sorotan karena Kemkomdigi seharusnya bertanggung jawab mengawasi informasi digital dan memastikan aktivitas di ranah daring tetap sesuai hukum di Indonesia.
Perjudian menimbulkan keresahan di Indonesia. Tidak hanya melanggar hukum, aktivitas ini juga bertentangan dengan nilai moral dan agama. Dampaknya begitu luas, mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, dan bahkan keamanan negara.
Perjudian memicu masalah sosial seperti kemiskinan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Konflik antaranggota masyarakat sering terjadi, terutama ketika pihak yang kalah tidak bisa menerima kekalahan dan berujung pada pertikaian.
Dalam ajaran Islam, perjudian dianggap haram. Al-Qur’an mengharamkan perjudian dan khamr (minuman keras) karena keduanya membawa banyak kerusakan bagi manusia. Syekh Muhammad Ali As-Shabuni menjelaskan, bahwa Allah mengharamkan khamr dan perjudian karena keduanya mengandung berbagai bahaya yang merusak jiwa, tubuh, akal, dan harta.
Setidaknya ada tiga ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang larangan berjudi. Bentuk judi apa pun dianggap sebagai perbuatan yang membawa dampak buruk bagi pelakunya dan masyarakat. Dalam Al-Baqarah ayat 219, Allah menyebutkan bahwa meskipun terdapat manfaat kecil dalam judi dan khamr, dosa yang ditimbulkan jauh lebih besar dari manfaatnya. Ayat ini mengingatkan manusia untuk selalu mempertimbangkan akibat perbuatan mereka.
Menurut Syekh Ali As-Shabuni, berjudi adalah dosa besar yang berdampak buruk bagi pelakunya dan lingkungan sekitar. Seperti khamr, judi menimbulkan permusuhan, menghalangi seseorang dari mengingat Allah, dan mengacaukan tatanan masyarakat.
Judi juga mendorong sikap malas dan ketergantungan pada nasib tanpa usaha nyata. Selain itu, kehidupan rumah tangga penjudi sering kali rentan terhadap konflik, ketidakstabilan ekonomi, dan kehancuran.
Bahaya judi tak hanya mempengaruhi pemainnya, tetapi juga merusak hubungan sosial dan mengganggu ketenangan hidup. Meskipun judi mungkin memberikan kesenangan sesaat, dampak negatifnya jauh lebih besar dan sering kali menyebabkan kehancuran hidup. Dalam Islam, menjauhi judi adalah bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah, yang bertujuan menjaga martabat dan ketenteraman umat. [Nailatuz Zahro]
Editor: Syukron Ma’mun