Situasi-Situasi yang Disunnahkan untuk Mengumandangkan Adzan Selain Waktu Sholat

Ilustrasi Orang sedang Adzan (Depositphotos.com - Almuhtada.org)

 

Almuhtada.org – Adzan merupakan seruan atau panggilan yang ditujukan untuk pemberitahuan bagi umat muslim akan masuknya sholat fardhu. Ketika adzan dikumandangkann, berarti waktu sholat telah masuk  dan saatnya bergegas ke masjid atau mushola untuk menunaikan sholat fardhu.

Namun, ternyata adzan ini tidak hanya dikumandangkan ketika masuk waktu sholat saja. Ada beberapa hal atau situasi yang disunnahkan  untuk mengumandangkan adzan.

Imam An-Nawawi telah menyebutkan dalam kitab Al-Minhaj terkait adzan-adzan yang disunnahkan diluar waktu sholat fardhu. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang merupakan syarah dari kitab Al-Minhaj yang merupakan karangan  dari Imam An-Nawawi.

 

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُود ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ، وَهُوَ، وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ

Artinya: “Disunnahkan adzan selain sholat, yaitu saat adzan untuk bayi yang baru lahir, orang yang bersedih hati, orang yang menderita penyakit epilepsi, orang yang sedang marah, orang atau binatang yang memiliki perangai buruk, saat perang sedang berkecamuk, saat terjadi kebakaran, dan dikatakan juga yaitu saat menurunkan mayat pada liang kubur dengan mengqiyaskan saat awal terlahirnya ke dunia, namun aku (An-Nawawi) menentang kesunnahanya dalam syarah Al-‘Ubab, saat terdapat gangguan jin berdasarkan hadist yang shahih didalamnya, juga adzan dan iqamah dalam penyambutan musafir”

Baca Juga:  Ketika Hafalan Tak Sejalan dengan Pemikiran

Dari penjelasan tersebut, diterangkan bahwa ada beberapa situasi yang disunnahkan untuk mengumandangkan adzan selain waktu sholat.

Pertama, pada bayi yang baru lahir. Biasanya ketika bayi baru lahir maka ayahnya akan mengumandangkan  adzan ditelinga kanan bayi tersebut. Namun, menurut Hassiyah As-Syaubari yang juga menjadi syarah dari kitab Al-Minhaj tidak disyaratkan harus seorang laki-laki yang mengumandangkan adzan, bisa juga perempuan, baik itu ibunya atau saudara perempuannya.

Hal ini ditentang oleh Imam Al-Haitami, menurutnya bagi orang yang akan mengumandangkan adzan ditelinga bayi itu harus laki-laki, baik itu ayah bayi tersebut maupun saudara laki-laki yang lain.

Kemudian sunnah mengumandangkan adzan yaitu ketika ada seseorang yang sedang bersedih. Bahkan menurut Al-Haitami, ketika kesedihan tersebut tidak hilang, maka dianjurkan untuk mengulangi adzan tersebut.

Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwasannya sunnah adzan juga ketika ada orang yang menderita penyakit epilepsi, ketika orang sedang marah, dan juga ketika ada orang atau binatang yang berperangai buruk. Jadi adzan selain sebagai pemberitahuan masuknya waktu sholat, adzan juga bisa digunakan untuk mengobati dan meredam amarah seseorang.

Penjelasan selanjutnya menurut kitab Al-Minhaj, yaitu disunnahkan adzan pada saat perang berkecamuk dan juga pada saat sedang terjadi kebakaran. Namun, bukan berarti mendahulukan adzan daripada memadamkan api sehingga tidak ada yang bergegas memadamkan api.

Sunah mengumandangkan yang selanjutnya yaitu ketika menurunkan jenazah ke liang kubur. Hal ini diqiyaskan dengan kesunnahan mengumandangkan adzan pada telinga bayi yang baru lahir. Selanjutnya, yaitu pada orang yang mendapat gangguan jin(kesurupan), hal ini karena dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa jin itu takut dengan suara adzan.

Yang terakhir, yaitu ketika menyambut seorang musafir yang baru datang. Hal ini disunnahkan untuk mengumandangkan adzan asalkan perjalanannya bukan untuk maksiat. Dalam tradisi beberapa masyarakat Indonesia, biasanya melakukan sunah adzan ini untuk melepas dan menyambut orang yang berangkat haji atau umroh. []Sahrul Mujab

Editor : Raffi Wizdaan Albari

Related Posts

Latest Post