Almuhtada.org – Di media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila.
Dalam video memperlihatkan suami dari selebgram tersebut memukuli Intan hingga berteriak-teriak dan entah sengaja atau tidak suaminya juga turut menendang seorang bayi yang ada dalam kamar tempat kejadian berlangsung.
Di Indonesia sendiri kasus kekerasan dalam rumah tangga setiap tahunnya mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dihimpun Komnas perempuan pada tahun 2021, pelaporan dan pengaduan kekerasan terhadap istri mencapai sebanyak 771 kasus, atau 31 % dari laporan 2.527 kasus kekerasan di ranah rumah tangga/personal.
Lalu apa sih sebenarnya yang dimaksud KDRT itu? Mengapa setiap tahun selalu ada kasus tentang KDRT? Apa penyebabnya dan bagaimana solusi untuk menghentikan kasus tersebut?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Umumnya KDRT terjadi antara suami terhadap istrinya, ayah terhadap anaknya, paman terhadap keponakannya, atau kakek terhadap cucunya. Pelaku KDRT sama sekali tidak dibenarkan baik di mata hukum maupun agama.
Dalam Islam sendiri KDRT itu sangat dilarang karena pada agama diajarkan untuk menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Namun masih ada segelintir orang yang salah menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan itu. Misalnya pada Surah An-Nisa ayat 34,
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا
Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz/kedurhakaannya, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.
Sebagian orang yang salah menafsirkan ayat tersebut hanya berfokus pada kata pukullah mereka. Ketika dalam berumah tangga ada berbagai masalah misalnya terkait finansial janganlah langsung loncat ke perintah yang ketiga.
Pada ayat tersebut sudah memberikan langkah yang sangat jelas jika seorang suami merasa kesal terhadap istrinya, yang pertama itu beri nasihat terlebih dahulu, jika belum berhasil ambil langkah kedua yaitu pisah ranjang, dan kalau masih belum berhasil juga maka langkah terakhir baru bisa diambil yaitu pukul.
Menurut quranreview, jika langkah ketiga sampai terjadi maka pukulan yang dilakukannya jangan sampai menyakitkan. Cara agar tidak sakit yaitu bisa menggunakan kayu siwak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam tafsir al-qurtubi nomor 671.
Maka dari itu sangat penting bagi suami untuk terus belajar memahami isi al-quran supaya tahu bagaiamana cara memperlakukan istri dengan baik dan benar sesuai syariat islam.
Selanjutnya bagi para laki-laki yang hendak menikah, persiapkan dengan baik terus belajar cara mengendalikan emosi dan siapkan mental yang cukup untuk kehidupan yang lebih jauh.
Menikah bukan hanya perihal finansial saja, tapi perihal kenyamanan, ketenteraman, dan keberkahan dalam berumah tangga. Hal tersebut dapat diperoleh dengan ilmu agama, pengendalian diri, dan kesiapan mental. [] Miftahudin
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyaha