Almuhtada.org – Pinjaman online (Pinjol) kini menjadi trend dan mudah diakses. Namun, praktik pinjol yang kerap disusupi bunga tinggi dan skema tidak transparan menimbulkan pertanyaan besar: apakah pinjol haram dalam Islam?
Islam melarang riba, yang secara bahasa berarti tambahan atau bunga. Dasar haramnya riba terdapat dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 278-279:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ (٢٧٨) فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ (٢٧٩)
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Larangan riba ini diperkuat dalam hadis riwayat Imam Muslim:
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, yang menuliskannya dan kedua saksinya.” (HR. Muslim)
Para ulama sepakat bahwa riba diharamkan. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait pinjol.
Pertama, pendapat yang mengharamkan pinjol beralasan bahwa pinjol biasanya disertai bunga tinggi yang memberatkan peminjam. Skema pinjol yang kerap tidak transparan dan disertai denda juga dianggap sebagai riba terselubung.
Kedua, pendapat yang membolehkan pinjol bersyarat. Pinjol dianggap boleh jika memenuhi prinsip syariah, yaitu tidak mengandung riba. Skema pembiayaan harus jelas, berbentuk akad jual beli (murabahah) atau bagi hasil (mudharabah).
Landasan bagi pendapat yang membolehkan pinjol syariah yaitu didasarkan pada praktik muamalah yang sesuai syariah, seperti:
- Jual Beli (Murabahah). Pemberi dana membeli barang yang dibutuhkan peminjam, lalu menjualnya kepada peminjam dengan harga cicilan yang disepakati. Keuntungan yang diperoleh berasal dari selisih harga beli dan jual.
- Bagi Hasil (Mudharabah). Pemberi dana memberikan modal usaha kepada peminjam. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan. Kerugian ditanggung pemberi dana sebatas modal yang diberikan.
Kesimpulannya, hukum pinjol dalam Islam tergantung pada skema pembiayaan yang digunakan. Pinjol konvensional yang menerapkan bunga riba jelas diharamkan.
Namun, pinjol syariah yang menerapkan prinsip muamalah Islami seperti murabahah atau mudharabah dibolehkan. [] Mila Amalia
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah