Bolehkah Membatalkan Sholat saat Darurat?

keadaan darurat yang memperbolehkana membatalkan sholat
Gambar ilustrasi keadaan darurat yang memperbolehkana membatalkan sholat (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Sholat merupakan salah satu ibadah yang sangat penting dalam islam yang bahkan terdapat sholat yang menjadi rukun Islam yang ke dua.

Sholat memiliki beberapa rukun dan syarat sah yang harus dilakukan supaya sholat dapat sah sesuai dengan syariat Islam. Tetapi bagaimana hukumnya jika kita harus membatalkan sholat?

Dalam surat Muhammad ayat 33 juga disebutkan yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33). Juga terdapat pernyataan oleh imam nawawi bahwa

إذَا دَخَلَ فِي صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا حَرُمَ عَلَيْهِ قَطْعُهَا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَإِنْ كَانَ الْوَقْتُ وَاسِعًا

“Jika seseorang berada dalam posisi sedang shalat di awal waktunya, haram bagi dirinya membatalkan shalat tersebut dengan sengaja tanpa uzur syar’i, meskipun waktu kesempatan untuk melaksanakannya masih banyak.” (Majmu’ Syarh al-muhadzab, Imam an-Nawawi, 2/315)

Yang dalam hal tersebut dapat disimpulkan bahwa membatalkan sholat adalah haram tanpa adanya udzur syar’i karena dalam dalam alquran Allah juga telah melarang untuk merusak ibadahnya.

Lalu apabila untuk sholat sunnah terdapat beberapa perbedaan pada madzhab hanafi dan maliki berpendapat boleh membatalkan ibadah sunnah setelah tiba waktu pelaksanaannya menurut syariah tanpa dzur syar’i seperti hallnya sholat fardlu.

Lalu, pada madzhab syafi’i dan hambali berpendapat boleh membatalkannya kecuali untuk ibadah haji dan umrah dengan catatan bahwa haji tersebut yang wajib (pertama kalinya) naum tetap dianjurkan jika melakukan haji yang sunnah juga tetap disempurnakan..

Baca Juga:  Beberapa Perkara Yang Bisa Membatalkan Sholatmu! Apakah Kamu Sudah Mengetahuinya?

Lalu, bagaimana dengan keadaan darurat? Untuk dalam keadaan darurat terdapat keadaan yang membolehkan seseorang untuk membatalkan sholatnya.

Contohnya saat itu anaknya sedang dalam bahaya dan tidak ada orang lain yang dapat menolongnya selain dia, juga contohnya saat adanya gempa yang terjadi di pula bawean yang pada saat itu umat muslim sedang melaksanakan sholat Jumat yang pada saat gempa terjadi imam sedang melakukan khutbah dan orang-orang yang sedang di dalam masjid tersebut langsung berhamburan keluar karena takut kehilangan nyawanya dan hal tersebut diperbolehkan walaupun khutbah juga merupakan rukun sholat Jumat.

Dari beberapa udzur tersebut juga dapat menjadi wajib untuk membatalkan sholat juga ketika ada orang lain yang membutuhkan pertolongan karena dalam bahaya.

Demikianlah sedikit pembahasan kita mengenai membatalakan sholat di pertengahan, semoga bermanfaat. [] Shofiyatul Afiyah

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post