Almuhtada.org – Selain air seni atau air kencing ada tiga cairan yang keluar dari alat kelamin pria maupun wanita.
Pertama adalah mani tau sering kita sebut sperma, yang kedua, madzi ( cairan yang keluar ketika datangnya sahwat ), yang ketiga wadi ( cairan yang keluar bersamaan dengan air kencing atau saat kita merasa lelah), dan berikut cara mensucikannya.
- Air Mani
Mani atau yang sering kita sebut sperma merupakan ciran yang keluar saat berhubungan intim, dan perlu kalian tahu hukum dari mani sendiri tidak najis tetapi seseorang yang mengeluarkan mani diwajibkan mandi junub atau mandi besar, untuk niat dari mendi wajib sendiri adalah.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala
Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah.
- Air Madzi
Madzi adalah sebuah cairan bening berlendir yang keluar saat seseorang bermesraan dengan lawan jenis, menghayal atau menonton video yang dapat menimbulkan syahwat
Madzi tergolong cairan yang najis yang harus di sucikan, tetapi dalam mensucikanya cukup dengan membasuh area badan yang terkena madzi tersebut dan tidak perlu mandi wajib, apabila terkena pakaian cukup membasuh area pakaian yang terkena madzi tersebut.
Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah SAW, Rasullah bersabda : “Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut,” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
- Air Wadi
Wadi merupakan cairan kental, keruh, berlendir yang keluar bersamaan air seni atau ketika kita kecapean atau sedang mengangkat sesuatu yang berat maka wadi biasanya keluar satu atau dua tetes bahkan bisa lebih, wadi sekilas mirip dengan mani tetapi wadi sendiri tidak berbau.
Wadi sendiri tergolong cairan yang najis tetapi dalam mensucikanya tidak perlu mandi cukup dengan membersihkan atau membasuh kemaluan, dan apabila terkena pakaian cukup dengan membasuh pakaian yang terkena wadi tersebut, kemudian dapat berwudhu seperti biasa.
“Wadi keluar setelah kencing, karena itu hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi (junub).”(HR Ibnu Mundzir).
Pada dasarnya air madzi, dan wadi yaitu najis tetapi dalam mensucikannya tidak perlu mandi wajib cukup dengan membasuh area yang terkena air madzi dan wadi dengan air dan kemudian bisa berwudhu, sedangkan air mani adalah suci tetapi seseorang yang mengeluarkan mani harus mandi wajib atau mandi junub seperti keterangan diatas.
Sudah sepantasnya kita sebagai muslim berhati-hati dalam menjaga najis dalam tubuh kita karena kesucian tubuh kita berpengaruh dalam keabsahan ibadah kita. [] Muhammad Ikhsanudin
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah