Almuhtada.org – Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang menekankan pada sistem bagi hasil dan mendapatkan keuntungan dari sistem tersebut.
Keuntungan yang dihasilkan ini nantinya akan digunakan oleh bank untuk menjalankan semua kegiatan operasional perbankan yang sedang dijalankan.
Sejarah berkembangnya bank syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1983. Pada mulanya pemerintah Indonesia berharap dengan adanya suku bunga, mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan untuk menopang perekonomian Indonesia.
Dan pada tahun itu pula, pemerintah memiliki rencana untuk menerapkan sistem “bagi hasil” dalam perkreditan yang mana hal ini merupakan konsep dasar dari perbankan syariah.
Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai membentuk panitia kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Sebagai hasil dari Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya bank syariah pertama di Indonesia yakni PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang berdiri pada tanggal 1 November 1991. BMI mulai resmi beroperasi per-tanggal 1 Mei 1992.
Pada awal beroperasinya, bank syariah tidak dapat perhatian yang optimal dalam sektor perbankan nasional, karena hanya memiliki satu landasan hukum yaitu UU No. 7 Tahun 1992 tentang “bank dengan sistem bagi hasil” dan tanpa rincian landasan hukum islam/syariah dan jenis-jenis usaha yang diperbolehkan/diizinkan.
Kemudian pada tahun 1998, pemerintah melakukan perkembangan terhadap Undang-Undang yang mengatur bank syariah, sehingga bank syariah memiliki kedudukan yang konkrit di sektor perbankan nasional. Melalui penyempurnaan UU No.7/1998 menjadi UU No.10 Tahun 1998, yang secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem perbankan di tanah air, yakni sistem perbankan nasional dan sistem perbankan syariah.
Perubahan ini disambut dengan baik oleh masyarakat perbankan, ditandai dengan berdirinya bank islam di beberapa bank di Indonesia, yakni, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank Mega, Bank BTN, Bank BRI, Bank IFI, Bank BPD Jabar, Bank Bukopin, dll.
Dalam dua dekade terakhir setelah berkembangnya bank syariah di Indonesia, sudah banyak kemajuan dalam berbagai bidang, serta perkembangan aturan hukum yang semakin jelas dari sistem perbankan syariah yaitu UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Dan pada tahun 2021, Indonesia mempunyai bank syariah terbesar dengan nama Bank Syariah Indonesia (BSI) yang beroperasi sejak 1 Februari 2021. BSI merupakan hasil merger antara tiga bank syariah raksasa BUMN, yaitu PT Bank BRI syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.
Penggabungan ini menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut, sehingga menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik. Didukung sinergi dengan perusahaan serta komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN, BSI diharapkan untuk dapat bersaing di tingkat global. [] Raffi Wizdaan Albari
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah