Waktu – Waktu yang Disunahkan dan Dilarang menggunakan Parfum dalam Islam

menggunakan parfum
Aturan waktu menggunakan parfum dalam Islam (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Saat ini parfum menjadi suatu barang yang digandrungi oleh para wanita maupun pria. Saat ini banyak beredar berbagai jenis parfum dengan aroma yang berbeda-beda.

Tahukah kamu bahwa dalam islam terdapat waktu – waktu yang disunahkan dan dilarang untuk memakai parfum atau wewangian.

Berikut waktu – waktu yang di sunahkan untuk menggunakan wewangian:

  1. Hendak Sholat Jum’at

Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, yang artinya : “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudia berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat seuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia dia dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jum’at ini sampai Jum;at berikutnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

  1. Hendak Sholat Idul Fitri dan Idul Adha

Jika hendak sholat Idul Fitri dan Idul Adha, kita disunahkan untuk mengenakan pakaian terbaik, bersiwak dan memakai wewangian.

Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dan jika ada minyak wangi maka sentuhkanlah darinya (pada pakaian dan badan, Serta hendaknya kamu bersiwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098)

  1. Ketika Hendak Bersolek Untuk Suami

Seorang Wanita dianjurkan berdandan untuk menyenangkan suaminya, begitupun dengan menggunakan wewangian bukanlah merupakan suatu hal yang dilarang, meskipun aroma dari wewangian tersebut sangat semerbak.

Baca Juga:  Diam dalam Islam, Ternyata Banyak Maknanya

Selain berpenampilan sebagi mungkin untuk menyenangkan suami, sseoarang istri juga harus mempertahatikan aroma tubuhnya, maka dari itu menggunakan wewangian untuk menyenangkan suami merupakan hal yang disunnahkan dalam islam.

Setalah di jelaskan mengenai waktu – waktu yang disunahkan untuk menggunakan wewangian, kini pembahasan berikutnya mengenai waktu – waktu yang dilarang untuk menggunakan wewangian.

  1. Ketika Ihram Haji dan Umrah

“Dari Ibnu ‘Umar Radiyallahu ‘Anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai pakaian apa yang boleh dipakai oleh muhrim (orang yang berihram)? Beliau menjawab, “Tidak boleh memakai baju yang punya lengan, ‘imamah (penutup yang menyelubungi kepala), celana, baronis (pakaian yang menutupi kepaladan badan), sepatu, kecuali jika tidak memiliki sandal, hendaklah ia mengenakan dua sepatu lalu dipotong bagian yang lebih bawah dari dua mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang tersentuh minyak za’faran dan waros (wewangian dari tanaman yang warnanya merah).” (Muttafaq ‘alaih).

  1. Bagi Wanita yang sedang Dalam Masa Iddah

Bagi perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun kerana ditinggal meninggal oleh suaminya, maka dilarang perempuan tersebut untuk berdandan serta memakai wewangian selama masa iddah berlangsung.

Hal tersebut selaras dengan sabda Rasulullah SAw, yang artinya : “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhirat berkabung lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka istri saat itu tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai pakaian yang bagus, dab tidak boleh memakai wewangian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Memakai Wewangian Agar Dilirik Pria
Baca Juga:  Bahaya Tidur Setelah Sholat Subuh Menurut Pandangan Islam

Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Siapapun Wanita yang menggunakan minyak wangi (wewangian), lalu ia berjalan melewati sekelompok kaum agar mereka dapat mencium bau wanginya, maka Wanita itu adalah penzina,” (HR. An-Nasa’i). [] Aulia Cassanova

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post