Tertinggal Takbir dalam Shalat Ied, Bagaimana Hukumnya?

tertinggal takbir shalat ied
Gambar ilustrasi tertinggal takbir shalat ied (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Salah satu amalan yang paling utama dilakukan saat Hari Raya Idul Adha adalah shalat ied.

Shalat ied sendiri dikerjakan pada awal waktu ketika matahari telah terbit.

Adapun tempatnya, dapat dilakukan di masjid ataupun di lapangan terbuka.

Secara umum, teknis pelaksanaan shalat ied hampir sama dengan shalat-shalat lainnya.

Hanya saja terdapat perbedaan pada beberapa bagian, misalnya dalam hitungan jumlah takbir.

Dalam shalat ied, pada rakaat pertama disunnahkan untuk melakukan takbir sebanyak tujuh kali, selain takbiratul ihram.

Adapun pada rakaat kedua disunnahkan takbir sebanyak lima kali, selain takbir intiqol.

Lantas, bagaimana hukumnya jika tidak sempat mengikuti takbir tersebut?

Dalam postingan di akun Instagram Pondok Pesantren Lirboyo (@pondoklirboyo), disebutkan gerakan takbir dalam shalat ied merupakan sunah hai’ah.

Dinukil dari Kitab Tausyih ‘ala Fath Al-Qorib Al-Mujib karangan Syaikh Nawawi Al-Bantani, sunah hai’ah adalah amalan sunah yang tidak ada penggantinya jika tidak dilakukan.

Dengan demikian, ketika seseorang tidak sempat mengikuti takbir shalat ied bersama imam, maka ia tidak disunnahkan untuk melakukannya karena waktunya yang telah lewat.

Hal tersebut tidak sampai membatalkan shalat sehingga shalatnya tetap sah.

Apabila dalam kondisi yang demikian, maka orang tersebut diharuskan untuk meneruskan shalatnya mengikuti imam.

Karena takbir dalam shalat ied hukumnya sunah, maka orang tersebut kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tambahan pahala.

Baca Juga:  Bolehkah Membaca Al-Qur’an dalam Keadaan Haid? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Wallahu a’lam bis showab[] Mohammad Khollaqul Alim

Editor: Mohammad Rizal ARdiansyah

Related Posts

Latest Post