almuhtada.org – Tuna rungu adalah orang yang memiliki keterbatasan dalam hal komunikaksi dengan gelombang suara. Pada zaman sekarang pembelajaran untuk tuna rungu sudah mulai menggunakan komunikasi total, yang mana hal ini digunakan untuk mewujudkan kesempatan hidup tunarungu supaya dianggap wajar.
Walaupun sudah ada yang mulai menggunakan komunikasi total, pengucapan tunarungu masih kurang optimal khususnya Bahasa arab yang perlu kefasihan karena ada keadaan jika tidak fasih sesuai hurufnya, ditakutkan malah mengubah makna dari kalimat yang disebutkan. Lalu, bagaimana jika tuna rungu ingin muallaf?
Dalam website NU online disebutkan bahwa menurut imam Syafii, syahadat dari orang tunarungu menggunakan bahasa isyarat tetaplah sah dengan catatan bahasa isyaratnya tetap dapat dipahami. Bahasa isyarat di Indonesia memiliki dua jenis yatiu BISINDO dan SIBI.
Dalam penggunaan bahasa isyarat, beberapa menggunakan SIBI dan ada juga yang menggunakan BISINDO yang memiliki sedikit perbedaaan karena SIBI berstandar internasional sedangkan BISINDO bersifat dialek tiap daerah Indonesia sehingga ada keadaan bahasa isyarat bisa tidak dipahami karena perbedaan dialek daerah yang digunakan.
Oleh karena itu, diperlukan mencari orang yang memahami bahasa isyarat yang digunakan oleh tuna rungu yang ingin masuk islam tersebut. Karena sebagai syarat administrasi di Indonesia juga KTP dari saksi ucapan syahadat dari orang yang muallaf, maka setidaknya 2 orang tersebut merupakan orang yang dapat memahami bahasa isyarat yang digunakan muallaf tuna rungu tersebut.
Ada juga pendapat lain mengenai belum sah jika belum melaksanakan sholat, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksudnya adalah ketika bahasa isyarat yang digunakan untuk bersyahadat kurang dapat dipahami. Sehingga, selama isyarat dalam bersyahadat dapat dipahami, maka seorang tuna rungu tersebut sudah sah menjadi seorang muslim.
Jadi, untuk orang tuna rungu tidak ada batasan jika memang ingin muallaf. Bisa menggunakan bahasa isyarat yang biasa digunakan, tetapi harus menggunakan bahasa isyarat yang bisa dipahami oleh saksi. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam. [] Shofiyatul Afiyah