Almuhtada.org – Kita pasti tahu permainan yang sering dilakukan ketika sedang berkumpul dengan teman, permainan ini akhir-akhir ini sangat banyak dimainkan dan diminati kalangan remaja. Permainan nya disebut UNO atau permainan kartu, UNO adalah permainan kartu yang populer dimainkan oleh berbagai kalangan, dari anak-anak hingga orang dewasa.
Permainan ini dikenal menyenangkan dan melatih strategi serta konsentrasi. Namun, sebagian orang ada yang mempertanyakan apakah UNO termasuk dalam kategori judi? Dan bagaimana pandangan agama khususnya Islam, terhadap permainan ini?
UNO adalah permainan kartu yang pertama kali dibuat pada tahun 1971 oleh Merle Robbins. Permainan ini terdiri dari kartu-kartu berwarna dengan angka dan simbol tertentu. Tujuan dari permainan ini yaitu menjadi pemain pertama yang menghabiskan semua kartu yang ada di tangan pemain.
UNO biasanya dimainkan hanya untuk hiburan, tanpa hadiah uang atau taruhan. Namun, variasi permainan bisa saja melibatkan taruhan, tergantung pada siapa dan di mana permainan itu dimainkan. Lalu, bagaimana sih pandangan Islam terhadap permainan UNO ini?
Dalam Islam, judi dikenal sebagai maisir atau qimar, yaitu segala bentuk permainan atau aktivitas yang melibatkan taruhan, di mana seseorang bisa mendapat keuntungan dari kerugian orang lain.
Islam secara tegas mengharamkan praktik judi atau perjudian. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Dari ayat ini, jelas bahwa segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan dan membuat seseorang menang atas kerugian orang lain adalah haram. Jadi apakah permainan UNO termasuk judi? Hal itu tergantung cara kita memainkannya, apakah dengan taruhan atau tidak.
UNO tanpa taruhan (hiburan biasa) tanpa uang, hadiah, atau taruhan apapun, maka tidak termasuk judi dan permainan ini murni untuk hiburan saja. Sedangkan jika ada taruhan seperti melibatkan uang atau barang sebagai taruhan, maka itu masuk dalam kategori judi dan hukumnya haram dalam Islam.
Lalu apakah permainan UNO berdosa? Itu juga tergantung bagaimana kita memainkannya. Bermain UNO tidak berdosa selama:
- Tidak melibatkan taruhan.
- Tidak melalaikan kewajiban (seperti shalat atau pekerjaan).
- Tidak mengandung unsur keburukan (seperti mencaci atau permusuhan).
Namun, permainan menjadi dosa jika:
- Ada unsur taruhan (meskipun kecil).
- Melalaikan kewajiban agama atau tanggung jawab lainnya.
- Menimbulkan pertengkaran atau permusuhan.
Pada intinya permainan UNO adalah permainan yang pada dasarnya halal dan tidak berdosa jika dimainkan sebagai hiburan tanpa unsur taruhan. Akan tetapi, ketika unsur judi dimasukkan, maka permainan ini berubah menjadi haram dan berdosa.
Sebagaimana semua aktivitas hiburan, penting untuk menjaga batasan dan tidak berlebihan agar tetap sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral. [Shokifatus Salamah ]
Editor : Aulia Cassanova