Ketika Darah Haid Tidak Bisa Hilang, Bagaimana Hukumnya?

ilustrasi noda darah haid (freepik.com - alamuhtada.org)
ilustrasi noda darah haid (freepik.com - alamuhtada.org)

almuhtada.org -Darah haid, merupakan salah satu hal yang menjadi tamu bulanan bagi setiap Wanita yang sudah baligh dan belum menopause. Seperti pada darah umumnya, darah haid juga sangatlah mudah kering sehinggga terkadang sangat sulit untuk dicuci. Bahkan penjelasan mengenai mencucinya pun dijelaskan oleh Rasulullah SAW, yang artinya “Dari Asma binti Abu Bakar RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Pada darah haid yang mengenai pakaian, kau mengoreknya, menggosoknya dengan air, membasuhnya, dan melakukan shalat dengannya,” (HR Bukhari dan Muslim)

dari hadist tersebut, didapatkan makna bahwa mencuci bekas haid haruslah dilakukan dengan bersungguh-sungguh sampai bentuk dari najis tersebut telah hilang, tapi bagaimana jika sangat sulit untuk dihilangkan?

Ketika darah haid sangat sulit dihilang dengan segala cara yang telah dilakukan, maka kita tetap tidak diperbolehkan untuk membuang barang yang terkena najis tersebut, karena termasuk pada hal yang mubadzir. Berdasarkan hadits Khaulah Binti Yasar tatkala beliau radhiallahu’anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

يا رسول الله ليس لي إلا ثوب واحد وأنا أحيض فيه قال : فإذا طهرت فاغسلي موضع الدم ثم صلي فيه قالت : يا رسول الله إن لم يخرج أثره ؟ قال : يكفيك الماء ولا يضرك أثره

“Wahai Rasulullah saya tidak miliki pakaian kecuali satu saja, sementara pakaian tersebut terkena darah haid. Beliau shallallahu’alaihi wasallan bersabda, ‘Jika kamu telah suci dari haid, cucilah bagian yang terkena darah kemudian shalatlah dengannya. Khaulah bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah bagaimana kalau nodanya tidak bisa hilang? Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Cukup bagimu mencucinya dengan air adapun bekas darahnya bukan masalah bagimu.’” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah) [HR. Abu Daud, no. 365; Ahmad, 14:371,503,504. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 298 mengatakan bahwa hadits ini sahih].

Baca Juga:  Perlu diketahui !! Ternyata ini Hukum membawa buku belajar Al-Quran Bagi Wanita Yang Sedang berhadats besar!!

Dari hadits tersebut didapatkan bahwa setelah kita melakukan segala usaha untuk mencucinya, maka ketika masih ada bekas yang menempel pada benda tersebut maka bekas darah tersebut sudah tidak apa-apa atau dianggap suci dan dapat digunakan sholat. Jadi, tidak usah sampai berpikiran untuk membuangnya karena kesusahan untuk mencucinya, karena sebenarnya hal tersebut telah dima’fu kalau memang ada kesulitan. Hal ini sangat sesuai dengan penggalan sedikit dari ayat terakhir surat albaqarah yaitu  لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kadar kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286).

[]shofiyatul Afiyah

Editor : Juliana Setefani Usaini

Related Posts

Latest Post