almuhtada.org – Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dibayarkan oleh umat islam menjelang idul fitri. Zakat fitrah ini hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besaran zakat yang harus dikeluarkan per jiwa sebesar satu sha’ atau senilai dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu dan sebagainya menyesuaikan dengan makanan pokok setiap daerah atau bisa juga dengan uang yang senilai dengan harga satu sha’ makanan pokok tersebut. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum sholat idhul fitri dilakukan, jika zakat fitrah dibayarkan setelah sholat idhul fitri maka hukumnya tidak sah.
Sebelum menunaikan zakat, terdapat beberapa rukun yang yang harus dipenuhi agar zakat yang dikeluarkan sah. Rukun-rukun membayar zakat yaitu sebagai berikut:
- Niat
- Harta yang di zakati
- Pemberi zakat
- Penerima zakat
Syarat-syarat yang wajib membayar zakat yaitu sebagai berikut:
- Islam, hanya masyarakat islamlah yang wajib membayar zakat. Bagi orang non muslim tidak diwajibkan membayar zakat. Oleh karena itu, syarat pertama untuk wajib zakat fitrah adalah menjadi seorang muslim. Anak-anak yang belum baligh maka zakat fitranya dibayarkan oleh orang tuanya dan anak-anak yang sudah baligh dan memiliki kemampuan membayar zakat sendiri maka wajib membayar zakat fitrahnya sendiri, jika belum mampu maka zakat dibayarkan oleh orang tuanya.
- Merdeka (bukan budak).
- Memiliki harta yang cukup, jika seseorang sudah memiliki harta yang cukup maka diwajibkan memayar zakat jika ia memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis zakat.
- Bebas dari utang, jika seseorang memiliki utan yang cukup besar sehingga mengurangi harta yang dimiliki di bawah nisab maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Hal ini dikarenakan ia tidak memenuhi syarat wajib membayar zakat yaitu memiliki harta yang mencapai nisab.
- Berakal dan sehat, membayar zakat di wajibkan bagi seseorang yang berakal dan sehat. Jika seseoang tidak berakal atau mengalami gangguan mental maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Golongan Penerima Zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, seseorang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta yang mencapai nisab.
- Miskin, jika seseorang itu miskin dan memiliki harta namun harta tersebut tidak mencukupi untuk memnuhi kebutuhan pokoknya.
- Amil, seseorang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistrubusikan, dan mengelola zakat.
- Muallaf, seseorang yang baru masuk islam wajib diberi zakat.
- Hamba sahaya, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri juga berhak menerima zakat untuk membantu mereka dalam proses pembebasan.
- Orang yang berjuang di jalan Allah (Fisabillilah) seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, dll.
Zakat fitrah merupakan kewajiban penting bagi setiap muslim yang memenuhi syarat untuk menunaikannya. Selain ibadah, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial yaitu untuk membersihkan harta dan membantu meringankan saudara-saudara kita yang membutuhkan. [Vika Rizky Lestari]