Memahami Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

seseorang sedang menggenggam botol berisi koin dan sebuah tunas tumbuh diatasnya. (freepik.com-almuhtada.org)

almuhtada.org – Zakat adalah salah satu dari lima rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim bagi yang mampu. Menurut Bahasa Arab zakat memiliki arti menyucikan, dalam hah ini zakat dimaksudkan untuk menyucikan harta serta jiwa seorang muslim.

Islam selalu mengajarkan kepada umatnya bahwa setiap harta dan kepemilikan benda berharga yang kita miliki terdapat hak orang lain disana. Selain itu juga kepemilikan harta tersebut adalah titipan atas nikmat Allah SWT agar kita bisa bersyukur atas apa yang telah diberikan-Nya.

Perintah menunaikan zakat ini langsung diberitakan Allah SWT dalam firmannya:

“Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.” (QS. Al-Anbiya : 73)

Masih banyak lagi ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang berisi tentang perintah menunaikan zakat. Adapun jenisnya, zakat ini dibagi menjadi dua jenis yakni zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang telah memenuhi syarat seperti haul (waktu) dan nishab (besaran minimal). Zakat harta bisa berupa emas, perak, hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, penghasilan gaji maupun investasi.

Sedangkan zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim sebelum hari raya idul fitri. Hal ini dimaksudkan zakat tersebut sebagai bentuk penyucian jiwa, dan secara bahasa sendiri zakat fitrah berarti menyucikan jiwa. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandung atau uang yang nilainya setara.

Untuk waktu pembayarannya sendiri zakat mal bisa dibayarkan ketika sudah mencapai satu haul (1 tahun) diluar bulan ramadhan dan memenuhi syarat nishab. Maka harta atas kepemilikan tersebut wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Baca Juga:  Memaknai Kehidupan, Menjalaninya dengan Petunjuk Islam

Sedangkan pada zakat fitrah waktunya hanya boleh dikeluarkan selama bulan ramadhan dan batas maksimalnya sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika sudah melaksanakan salat Idulfitri maka zakat yang dibayarkan dianggap sebagai zakat biasa atau zakat mal.

Untuk besaran yang dikeluarkan zakat mal umumnya adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki. Namun besaran ini akan berbeda-beda perhitungannnya tergantung dari jenis zakat mal seperti apa yang akan dikeluarkan.

Misalnya dilansir dari zakat.or.id untuk zakat hasil pertanian, jika pertanian tersebut dikelola menggunakan sumber air alami, takaran zakatnya adalah 10%. Namun, jika pertanian tersebut pengairannya mengandalkan sistem irigasi maka zakatnya 5%. Perhitungan ini akan berbeda lagi sesuai dengan jenis harta yang akan dizakatkan.

Sementara itu untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg beras, atau jika ingin diuangkan mayoritas ulama menyepakati nominal uangnya harus satara dengan harga 2,5 kg beras tersebut.

Baca Juga:  UNTUKMU YANG SEDANG LELAH DAN HAMPIR MENYERAH

Kemudian perbedaan yang terakhir adalah siapa yang mengeluarkan zakat tersebut. Pada sistem zakat mal orang yang mengeluarkan zakat adalah yang memiliki harta yang sudah memenuhi haul dan nishab (disebut muzakki).

Sedangkan pada zakat fitrah, setiap yang memiliki jiwa wajib membayarkan zakat. Misalnya saja dalam satu keluarga terdiri dari empat orang yakni Ayah, Ibu, anak perempuan remaja dan balita. Anak-anak dalam keluarga tersebut belum mampu membayar zakat fitrah sendiri maka hal ini dilimpahkan bebannya pada kedua oarang tuanya atau wali.

Itulah beberapa perbedaan dari zakat mal dan zakat fitrah, dengan ini semoga bisa memberikan pemahaman kepada kita semua untuk selalu ingat bahwa harta yang kita miliki terdapat kewajiban untuk diberikan kepada saudara muslim kita yang kurang.  Sehingga harapannya zakat bisa menjadi salah satu distribusi ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. [Andhika Putri Maulani]

Editor:

Qoula Athoriq Qodi

Related Posts

Latest Post