Bagaimana Hukum Talqin Mayit apabila Ditinjau dari Sudut Pandang Fiqih? Simak Ulasan Berikut!

Kuburan Muslim (www.freepik.com - almuhtada.org)

almuhtada.org – Talqin mayit merupakan suatu kegiatan yang telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Talqin mayit merupakan suatu kegiatan mengingatkan kembali seseorang yang telah meninggal dunia. Dalam tradisi masyarakat muslim di Indonesia, ketika jenazah telah dikebumikan ke dalam liang lahat, seorang kyai atau ulama duduk di dekat kubur sambal menghadap muka jenazah sambil membaca talqin. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, talqin mayit merupakan pengingat bagi jenazah mengenai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh Malaikat Munar dan Nakir ketika di alam kubur.

Terdapat beberapa pendapat dari berbagai tokoh Islam mengenai talqin mayit. Simak ulasan berikut untuk mengetahui berbagai pendapat dari tokoh-tokoh Islam mengenai hukum melakukan talqin mayit!

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat berbagai pendapat mengenai hukum talqin mayit. Pendapat-pendapat tersebut meliputi:

Baca Juga:  Yuk Cari Tahu! Berikut Salah Satu Kejadian Luar Biasa pada Rasulullah SAW Sebelum Melaksanakan Isra’ Mi’raj
  1. Talqin mayit hukumnya sunnah

Menurut mazhab Imam Syafi’i, talqin mayit hukumnya sunnah. Substansi dari talqin mayit adalah mengingatkan jenazah mengenai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir. Pendapat dari Imam Syafi’I didasarkan pada Q.S. Adz-Zariyat ayat 55 yang berbunyi:

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

وَذَكِّرْ فَاِنَّ الذِّكْرٰى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِيْنَ ۝٥٥

Artinya: “Teruslah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin” (Q.S. Adz-Zariyat : 55)

Q.S. Adz-Zariyat ayat 55 di atas menjelaskan bahwa Allah Swt. memerintahkan kita untuk senantiasa memberikan peringatan kepada sesama muslim mengenai hal-hal yang terkait dengan agama. Hal tersebut sejalan dengan tujuan dari talqin mayit yaitu untuk mengingatkan jenazah mengenai hal-hal yang akan dipertanyakan oleh Malaikat Munkar dan Nakir.

  1. Talqin mayit hukumnya makruh

Sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum dari talqin mayit adalah makruh. Hal tersebut dijelaskan dalam Syahrur Risalah karya Abdul Wahhab bin Ali Al-Baghdadi halaman 266 yang berbunyi:

وَكَذَا يُكْرَهُ عِنْدَهُ – أَيْ عِنْدَ مَالِكٍ – تَلْقِيْنُهُ بَعْدَ وَضْعِهِ فِي قَبْرِهِ

Artinya: “Begitu pula dimakruhkan, menurut imam Malik, mentalqin mayit setelah diletakkan di dalam kubur” (Syahrur Risalah, h. 266)

  1. Talqin mayit hukumnya mubah

Sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum dari talqin mayit adalah mubah. Syekh Ibnu Taimiyyah berkata:

تَلْقِينُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ لَيْسَ وَاجِبًا بِالْإِجْمَاعِ، وَلَا كَانَ مِنْ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ الْمَشْهُورِ بَيْنَهُمْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخُلَفَائِهِ. بَلْ ذَلِكَ مَأْثُورٌ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ؛ كَأَبِي أُمَامَةَ، وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ. فَمِنَ الْأَئِمَّةِ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ كَالْإِمَامِ أَحْمَدَ، وَقَدْ اسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَأَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ. وَمِنَ الْعُلَمَاءِ مَنْ يَكْرَهُهُ لِاعْتِقَادِهِ أَنَّهُ بِدْعَةٌ. فَالْأَقْوَالُ فِيهِ ثَلَاثَةٌ: الِاسْتِحْبَابُ، وَالْكَرَاهَةُ، وَالْإِبَاحَةُ، وَهَذَا أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ

Baca Juga:  Menjaga Keindahan Alam Menurut Pandangan Islam

Artinya: “Mentalqin mayit setelah kematiannya itu tidak wajib, berdasarkan ijma’, juga tidak termasuk perbuatan yang masyhur di kalangan umat Islam pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya. Tetapi, hal itu dicritakan dari sebagian sahabat, seperti Abi Umamah dan Watsilah bin Al-Asqa’. Karenanya, sebagian ulama membolehkannya, seperti imam Ahmad. Sebagian sahabat (murid) imam Ahmad, dan sahabat-sahabat imam Syafi’i mensunnahkannya. Sebagian ulama menghukuminya makruh, karena meyakininya sebagai bid’ah. Dengan demikian, ada tiga pendapat dalam hal ini; sunnah, makruh, dan mubah. Dan pendapat yang terakhir (mubah) merupakan pendapat yang paling adil” (Al-Fatawa Al-Kubra, juz 3, h. 356)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak pendapat dari kalangan ahli agama mengenai hukum dari talqin mayit. Namun, perlu diketahui bahwasannya pendapat Mazhab Imam Syafi’i adalah yang paling kuat. Pendapat tersebut didukung oleh hadits yang berbunyi:

Rasulullah Saw. bersabda: “Bila seseorang dari kalian mati, maka ratakanlah tanah di kuburnya. Lalu hendaknya salah seorang di antara kalian berdiri di atas kuburnya, kemudian berkata: “Wahai Fulan putra si Fulanah”. Sungguh si mayit mendengarnya dan tidak menjawabnya” (H.R. Thabrani)

Terlepas dari hal tersebut, perlu diketahui bahwa segala hukum mengenai talqin mayit akan kembali kepada diri kita masing-masing. Manakah pendapat yang paling baik dan benar menurut diri kita sendiri. Wallahu a’alam [Muhammad Khoirul Anwar]

Editor: Syukron Ma’mun

Related Posts

Latest Post