Najis Kering Tidak Terlihat? Ini Cara Membersihkannya Biar Ibadah Tetap Aman dan Tenang!

Orang yang sedang bersih-bersih di masjid untuk menyambut datangnya waktu salat (Dola. Ai-Almuhtada. Org)

almuhtada.org – Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian (thaharah) merupakan syarat sahnya ibadah, khususnya salat. Salah satu persoalan yang sering ditanyakan adalah bagaimana cara membersihkan najis yang sudah kering dan tidak terlihat lagi bekasnya.

Permasalahan ini kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya najis yang pernah mengenai lantai, pakaian, atau benda lain, namun telah mengering dan tidak tampak warna, bau, maupun rasanya.

Merujuk pada penjelasan para ulama fikih mazhab Syafi’i yang juga menjadi rujukan dalam berbagai kajian di NU Online, prinsip dasar dalam mensucikan najis adalah menghilangkan ‘ain najis (zat najisnya), baik warna, bau, maupun rasanya.

Dalam fikih mazhab Syafi’i, najis dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu najis mukhaffafah (ringan), mutawassithah (sedang), dan mughallazhah (berat).

Untuk najis selain mughallazhah (misalnya najis biasa seperti air kencing atau darah), cara mensucikannya adalah dengan mengalirkan air suci mensucikan hingga hilang sifat-sifat najisnya.

Apabila najis sudah kering dan tidak lagi terlihat bekas warna, bau, dan rasanya, maka yang menjadi patokan adalah dugaan kuat (ghalabatuz zhan) bahwa zat najisnya telah hilang. Namun, jika diyakini najis tersebut masih ada meski tidak tampak jelas, maka tetap wajib dibasuh dengan air.

Tata Cara Membersihkan Najis Kering Tak Terlihat

Berikut langkah-langkah praktisnya:

1. Pastikan ada najis sebelumnya

Jika hanya ragu tanpa keyakinan pernah terkena najis, maka hukum asal benda adalah suci. Kaidah fikih menyebutkan: “Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”

Baca Juga:  Berikut Contoh Sholatnya Orang Munafik, Tanda-Tandanya Perlu Diwaspadai

2. Periksa bekas najis

Apabila tidak terlihat warna, tidak tercium bau, dan tidak terasa bekasnya, maka secara zahir najis telah hilang. Namun, jika masih diyakini ada, lanjut ke tahap berikutnya.

3. Siram atau alirkan air suci mensucikan

Cukup mengalirkan air pada bagian yang terkena najis hingga diyakini bersih. Tidak disyaratkan jumlah tertentu kecuali untuk najis berat (seperti jilatan anjing) yang harus tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

4. Tidak perlu berlebihan

Islam tidak mengajarkan sikap waswas berlebihan. Jika sudah dibasuh dan diyakini bersih, maka hukumnya suci dan boleh digunakan untuk ibadah.

Membersihkan najis kering yang tidak terlihat pada dasarnya kembali pada prinsip menghilangkan zat najisnya. Jika bekasnya sudah tidak ada dan tidak ada keyakinan kuat masih tersisa, maka dihukumi suci.

Namun, jika diyakini pernah terkena najis, cukup dibasuh dengan air hingga diyakini bersih. [] Syukron Yuli Yanto

 

 

 

Related Posts

Latest Post