almuhtada.org – Bencana alam selalu datang tanpa aba-aba. Banjir bandang, longsor, gempa, atau kebakaran hutan seketika mengubah kehidupan banyak orang.
Rumah hilang, akses terputus, dan kebutuhan dasar menjadi sulit dijangkau. Di tengah situasi seperti ini, satu pertanyaan kerap muncul di tengah umat: “bagaimana sebenarnya hukum berdonasi ketika bencana terjadi?”.
Dalam Islam, kepedulian terhadap sesama bukan sekadar anjuran moral, tetapi bagian dari ajaran iman.
Ketika musibah melanda, Islam tidak menutup mata. Justru pada saat-saat seperti inilah nilai kemanusiaan dan solidaritas diuji.
Secara syariat, berdonasi dalam bentuk infaq maupun sedekah memiliki hukum sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), terlebih ketika ada saudara yang berada dalam kondisi darurat.
Berbeda dengan zakat yang terikat oleh nisab, haul, dan ketentuan khusus, infaq bersifat fleksibel. Tidak ada batas minimal, tidak terikat waktu, dan dapat dilakukan oleh siapapun sesuai kemampuan.
Al-Qur’an menegaskan keluasan ruang berinfaq ini melalui firman Allah Swt.:
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ… وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ
“(Yaitu) orang-orang yang menginfaqkan hartanya baik diwaktu lapang maupun sempit…” (QS. Ali Imran: 134)
Ayat ini menunjukkan bahwa ukuran utama infaq bukanlah besar kecilnya nominal, melainkan ketulusan dan kesiapan hati.
Orang yang memiliki harta terbatas tetap memiliki peluang yang sama untuk beramal. Bahkan, dalam kondisi sempit sekalipun, pintu kebaikan tidak pernah tertutup.
Sejarah Islam pun mencatat teladan luar biasa dari para sahabat Nabi. Saat Rasulullah saw. menyeru kaum muslimin untuk membantu persiapan Perang Tabuk, respons para sahabat sangat beragam.
Umar bin Khattab ra. menyerahkan setengah hartanya, sementara Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. menginfaqkan seluruh yang ia miliki.
Perbedaan jumlah tersebut tidak pernah dinilai dari nominalnya, melainkan dari keikhlasan dan keyakinan masing-masing.
Namun, Islam juga mengajarkan keseimbangan. Donasi tidak boleh menjadi sebab seseorang melalaikan kewajiban utama, seperti menafkahi keluarga atau memenuhi kebutuhan pokok dirinya.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt.:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Artinya, berdonasi tidak bersifat memaksa dan tidak ditentukan nominalnya. Setiap muslim diberi kebebasan untuk memberi sesuai kemampuan, tanpa tekanan sosial maupun rasa bersalah yang berlebihan.
Dalam konteks bencana, donasi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Bantuan yang terkumpul dapat mempercepat pemulihan korban, membuka akses kebutuhan dasar, serta memulihkan harapan mereka yang terdampak.
Karena itu, menyalurkan donasi melalui lembaga terpercaya menjadi bagian penting agar amanah benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Pada akhirnya, berdonasi saat bencana bukan hanya soal hukum boleh atau tidak. Ia adalah wujud nyata dari iman yang hadir dalam empati, bergerak dalam aksi, dan terasa manfaatnya bagi sesama.
Sekecil apa pun yang diberikan, selama dilandasi niat yang tulus, ia bernilai besar di sisi Allah Swt.. [] Raffi Wizdaan Albari










