RUU Perampasan Aset: Benarkah Termasuk Upaya Pemulihan Aset Negara dan Penegakan Hukum di Indonesia?

Ilustrasi gambar rakyat menuntut pengesahan RUU perampasan aset (pinterst.com – almuhtada.org)

almuhtada.org – Saat ini Indonesia dihadapkan oleh tantangan besar akibat korupsi dan kejahatan serius yang begitu masif. Disebabkan oleh itu semua, alhasil banyak aset dan harta hasil kejahatan baik itu hasil korupsi, finansial, narkoba, atau bahkan kejahatan terorganisir.

Semuanya telah dikuasai oleh pelaku, sehingga sulit untuk dikembalikan ke negara. Karena itulah dibutuhkan sebuah regulasi khusus agar negara bisa merebut kembali apa yang pelaku kejahatan telah ambil, agar tidak lagi dan lagi disalahkan gunakan atau hilang.

Menurut pandangan berbagai elemen masyarakat seperti lembaga lembaga terkait, regulasi ini sangatlah penting. Mengingat bahwa kekuatan hukum negara kita masih bisa dibilang lemah. Sehingga dengan adanya regulasi ini dapat menutup celah kelemahan hukum saat ini dalam penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Dengan latar tersebut, dapat dikatakan RUU perampasan aset diusulkan sebagai instrumen hukum yang berguna untuk mempercepat pemulihan aset negara. Selain itu, juga untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dari berbagai elemen kasus kejahatan yang beragam. Tanpa pandang bulu dalam eksekusinya.

Lalu RUU ini juga dirancang dengan maksud agar negara dapat mempunyai wewenang yang kuat dalam merampas aset pelaku terduga tindak pidana. Tidak terbatas korupsi saja tetapi juga berbagai kejahatan luar biasa seperti perdagangan narkoba, kejahatan finansial, kejahatan transnasional, dan lain sebagainya. Sehingga dengan RUU perampasan aset tersebut dapat menjadikan aset hasil kejahatan sebagai target perampasan.

Baca Juga:  Kritik atas Kemanusiaan dari Tragedi Konflik Palestina-Israel Menggunakan Konsep ‘adl dan Ihsan

Lalu apa saja tujuan utama RUU ini?:

  • Memudahkan pemulihan aset negara / kerugian negara akibat kejahatan pelaku.
  • Mencegah aset hasil kejahatan dialihkan, disembunyikan, atau lenyap sebelum putusan akhir.
  • Memberi efek jera yang lebih nyata terhadap pelaku kejahatan berat.
  • Menjadikan penegak hukum terhadap kejahatan besar lebih efektif dan komprehensif.

RUU perampasan aset juga diharapkan sebagai pelengkap hukum Indonesia yang secara eksekusi masih dibilang lemah terhadap pelaku kejahatan besar. Penegakan hukum itu tentunya harus didukung kuat dengan instrumen pemulihan aset agar efek jera. Tidak hanya sebatas ketika eksekusi tetapi juga setelah eksekusi secara berkelanjutan.

Kemudian pada tahun 2025, dalam rapat paripurna, DPR RI telah menyetujui RRU perampasan aset untuk masuk lingkup Program Legislasi Nasional (Proglenas) dengan prioritas utama di tahun 2025.

Lalu pemerintah juga melalui kementerian terkait seperti kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pembahasan RUU jika DPR menyerahkan prioritas dan drafnya – (kemenkum.co.id)

Komisi yang akan membahas adalah komisi III DPR RI, dimana semuanya telah disiapkan seperti naskah publik dan akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan segala masukan.

Walaupun demikian sampai November 2025, pembahasan RUU masih dalam menerima masukan berbagai pihak, dan belum ada informasi lebih lanjut kapan tahap akhir legislasi akan dilaksanakan.

Bisa dikatakan statusnya masih stuck di proses legislasi dan belum final.

Baca Juga:  Manakah yang Menjadi Prioritas?

Menurut beberapa sumber terkait, dengan adanya RUU ini kemungkinan besar regulasi penelusuran aset hasil kejahatan akan terbantu. Karena RUU ini menyumbang kerangka jelas dalam legalisasi beberapa hal. Dengan keberhasilan jika aset telah direbut dan dikembalikan ke negara, dana yang terkumpul dapat disalurkan sebagai dana pembangunan. Serta menaikan tingkat dan keadilan sosial masyarakat kita.

RUU pun dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dimana ia tak hanya berdampak ketika masa hukuman tetapi setelah hukuman, yang berdampak akan mempersulit dan memperkecil peluang pelaku untuk melakukan kejahatan yang sama. []Nafis Naufal Al Bana

 

 

 

Related Posts

Latest Post