Melaksanakan Sholat Jamak Ifthar

Ilustrasi Sholat berjamaah di masjid untuk sholat maghrib dan isya (pinterest.com-almuhtada.org)

almuhtada.org – Imam Muslim berkata dalam kitab shahihnya, ”Sesungguhnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan takut.

” Lalu ada yang bertanya, ”Apa yang Rasulullah inginkan dari hal ini?”

Beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tidak ingin menyulitkan umatnya.”

Jamak ifthar ini memiliki beberapa syarat untuk dapat dilakukan:

  1. Sholat berjamaah di masjid
    Shalat jamak karena hujan hanya diperbolehkan jika dilakukan berjamaah di masjid. Apabila shalat dikerjakan di rumah, meskipun berjamaah, maka jamak tidak dibolehkan. Hal ini dijelaskan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah nomor 4554, bahwa shalat berjamaah di rumah tidak termasuk kondisi kesulitan sebagaimana yang dialami jamaah di masjid.
  1. Hujan belum selesai sebelum sholat kedua dimulai
    Ketika sholat akan dijamak, alangkah baiknya disegerakan setelah sholat yang awal dilaksanakan. Ketika sholat yang kedua sudah masuk, tetapi saat di pertengahan sholat hujan sudah reda maka sholat tetaplah sah. Sehingga, sholat yang kedua tidak perlu diulang lagi.
  1. Menjamak sholat dengan pasangan jamaknya
    Menjamak sholat tidak dapat dilakukan dengan asal sholat yang berdekatan. Sholat jamak dapat dilakukan untuk sholat Zhuhur dengan Ashar dan pasangan Maghrib dengan Isya.

Walaupun sholat Ashar dengan Maghrib berdekatan, tetapi menjamak sholat Ashar dan Maghrib tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Menelusuri Jejak Baitul Hikmah: Saksi Zaman Keemasan Islam

Untuk waktu menjamak sholat karena hujan ini ada perbedaan pendapat. Mayoritas ulama memperbolehkan untuk sholat Zhuhur–Ashar dan Maghrib–Isya untuk dijamak.

Berbeda lagi dengan Imam Malik yang hanya memperbolehkan ketika sholat di malam hari atau Maghrib–Isya. Untuk sholat Zhuhur dan Ashar menurut Imam Malik tidak dijamak.

  1. Hujan yang sampai dapat membasahi baju
    Ukuran hujan supaya dapat melaksanakan sholat jamak ifthar adalah ketika hujan tersebut dapat membasahi baju.

Tidak yang hanya mendung atau gerimis sedikit-sedikit, tetapi harus hujan dengan intensitas yang membuat baju akan basah ketika kita keluar walaupun sebentar.

Jika memang hujan masih belum selesai, tetapi dalam bentuk rintik-rintik saat sholat jamak akan dilaksanakan, maka sholat jamak tidak sah dan masuknya sholat sunnah saja.

Jadi, untuk sholat fardhu jamaknya harus diulang.

  1. Apakah harus jamak taqdim atau takhir?
    Jika sholat karena hujan sebenarnya boleh melaksanakan secara taqdim maupun takhir.

Tetapi, jika karena hujan reda tidak bisa melaksanakan sholat jamaknya, maka lebih baik sholatnya dibuat taqdim saja.

Melakukan sholat dengan jamak ifthar ini tidak banyak dibahas, tetapi cukup penting sebagai pengetahuan.

Untuk melaksanakannya kita harus berhati-hati, jangan sampai karena ingin menggunakan keringanan yang diberikan malah membuat kita melakukan dosa besar seperti pada hadits berikut:

ثَلَاثٌ مِنَ الكَبَائِرِ: الجَمْعُ بَيْنَ صَلَّاتَيْنِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَالنَّهْبِ، وَالفِرَارِ مِنَ الزَحْفِ

Baca Juga:  Hukum Pajak Menurut Agama Islam : Haram atau Tidak jika Diberlakukan oleh Umat Muslim?

”Tiga perkara yang termasuk dosa besar: [1] Menjamak dua shalat tanpa ada uzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.”

Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada uzur sama sekali.

Semoga bermanfaat. Wallahua’lam. [] Shofiyatul Afiyah

Related Posts

Latest Post