almuhtada.org – Pasti ada saatnya orang yang setelah berkegiatan merasa sangat capek khususnya pada bagian kaki.
Mungkin pada saat berkegiatan tidak terasa capek dan tidak berhenti sampai saat waktunya istirahat baru merasakan capek.
Berdiri merupakan salah satu rukun sholat dengan catatan jika mampu.
Saat sedang benar-benar capek bagaimana? apakah boleh sambil duduk?
Hal ini, sesuai dengan ayat yang memerintahkan untuk sholat berdiri yaitu
وَقُومُوا لِلَّهِ قَنِتِينَ
“Berdirilah (dalam salat) kepada Allah dengan khusyuk dan ketundukan.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Jadi, setelah menjelaskan mengenai berdiri juga disandingkan dengan khusyuk dan ketundukan.
Hal ini menunjukkan bahwa selain wajibnya berdiri juga penting untuk khusyu’. Apakah dalam keadaan capek sholat dapat dilakukan dengan khusyu’?
Syekh ‘Utsaimin menjelaskan bahwa batasan seseorang dianggap tidak mampu untuk berdiri,
الضابط للمشقة : ما زال به الخشوع؛ والخشوع هو : حضور القلب والطمأنينة
“Batasannya (tidak salat sambil berdiri) adalah kesusahan yang menghilangkan kekhusyukan. Khusyuk adalah hadirnya hati dan ketenangan.”
Untuk hitungan tidak mampu adalah ketika tidak mampu saat berdiri untuk urusan perkara dunia.
Saat orang masih mampu untuk urusan dunia dalam keadaan capek seperti itu, maka dia masih dianggap mampu untuk melaksanakan sholat secara berdiri.
Ketika ditanya oleh orang untuk sholat secara duduk apakah boleh, maka tanyakan terlebih dahulu apakah saat orang tersebut mendapat hal yang sangat diinginkan, tapi keadaan capek seperti itu apakah dia akan bersedia berdiri untuk berdiri seperti saat sholat apakah bersedia?
Jika dia menjawab bisa bersedia untuk hal tersebut, maka dia dianggap mampu untuk berdiri dan tidak sah jika sholat sambil duduk.
Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda
صَلَاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا نِصْفُ الصَّلَاةِ
“Salatnya seorang yang duduk, setengah (pahala) salat (sambil berdiri).” (HR. Abu Dawud)
Konteks dalam hadis tersebut adalah sholat sunnah sehingga orang sholat dengan duduk untuk sholat sunnah masih diperbolehkan.
Keadaan khusus untuk orang yang sholat dalam keadaan takut atau bahaya yang mana sesuai dengan Al-Baqarah · Ayat 239
فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًاۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ ٢٣٩
Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Lalu, apabila kamu telah aman, ingatlah Allah (sholatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.
Jika dalam keadaan tersebut sholat sambil duduk walaupun mampu untuk berdiri, tapi demi keselamatan lebih baik duduk maka diperbolehkan sholat sambil berdiri.
Bahkan selain sambil berdiri juga bisa sholat sambil berjalan ataupun dalam kendaraan.
Demikianlah sedikit pembahasan mengenai sholat sambil duduk saat capek.
Jika masih bisa digunakan untuk mengejar dunia sambil berdiri maka masih mampu. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam. []Shofiyatul Afiyah











