Ini Dia 3 Adab Melamar Wanita Dalam Islam yang Belum Banyak Diketahui!

Ilustrasi cincin lamaranPinterest.com

Almuhtada.org – Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Dalam Islam menikah bukan hanya tentang menyatukan dua insan yang berbeda dan memiliki keturunan.

Tapi menikah juga tentang bagaimana kedua insan saling melengkapi dan menghargai kekurangan pasangannya untuk menggapai ridho Ilahi. Menikah merupakan ibadah terpanjang dalam hidup manusia.

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim mengetahui dan mengikuti hukum serta proses menikah dalam Islam. Salah satu proses menikah dalam Islam adalh meminang atau melamar.

Dalam Islam, meminang atau melamar memiliki adab – adab yang perlu diperhatikan baik bagi laki – laki yang ingin melamar ataupun perempuan yang akan dilamar. Apa sajakah adab – adab tersebut?

1. Memberi Kepastian

Adab ini sering kali dilupakan, baik dari pihak laki – laki ataupun perempuan. Umumnya hal ini terjadi ketika seseorang dilamar secara mendadak, dan meminta waktu kepada pelamar untuk berpikir.

Hal ini sah – sah saja, akan tetapi umumnya yang terjadi tidak ada waktu pasti kapan jawaban tersebut akan disampaikan. Oleh karena itu, sebaiknya jika ada seseorang yang melamar anda, berikan jawaban pada saat itu juga, jika tidak bisa sampaikan tenggat waktu untuk menjawab, dan berikan jawaban pasti saat waktunya telah tiba.

2. Tidak Memaksa

Jika salah salah satu pihak menolak, maka jangan memaksa. Menikah merupakan ibadah terpanjang dan sangat dianjurkan untuk melakukannya hanya sekali seumur hidup.

Baca Juga:  Golongan Darahmu O? Ketahuilah Privilege Orang Golongan Darah Ini!

Oleh karena itu, sudah sebaiknya pihak yang menjalankan ibadah ini saling menerima dan mencintai satu sama lain. Sehingga selama menjalankan ibadah pernikahan semua dilalui secara ikhlas dan saling membantu menggapai ridho Ilahi.

3. Tidak Meminang diatas Pinangan Orang Lain

Rasulullah SAW bersabda :

لَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

Artinya : “Janganlah seseorang melamar seorang perempuan yang telah dilamar saudaranya kecuali saudaranya itu mengizinkan”

Maksudnya adalah ketika engkau ingin meminang seseorang yang sedang dalam proses pinangan orang lain. Jangan engkau pinang dia, sebelum dia menolak pinangan tersebut ataupun si pelamar mengizinkanmu untuk melamarnya (membatalkan lamaran). [] Aulia Cassanova

 

 

 

 

Related Posts

Latest Post