almuhtada.org –Islam adalah agama yang memiliki aturan lengkap dan sempurna, mencakup segala aspek kehidupan manusia. Dalam syariatnya, terdapat perbedaan aturan antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada fitrah, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing. Perbedaan ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan cara untuk menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat dan menciptakan keseimbangan. Salah satu contoh nyata dari perbedaan tersebut adalah memakai wewangian. Dalam Islam, memakai wewangian merupakan sunnah bagi laki-laki, tetapi haram bagi perempuan di tempat umum atau dalam situasi tertentu.
Bagi laki-laki, memakai wewangian termasuk salah satu sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah adalah pribadi yang selalu menjaga kebersihan dan keharuman tubuhnya. Dalam banyak hadits, beliau memberikan contoh da
Salah satu hadits yang menunjukkan keutamaan memakai wewangian adalah: “Diberikan kepadaku kecintaan terhadap wanita dan wewangian, dan dijadikan salat sebagai penyejuk hatiku.” (HR. An-Nasa’I dan Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa memakai wewangian bukan hanya soal menjaga kebersihan fisik, tetapi juga bagian dari sunnah Nabi yang mencerminkan adab dalam berinteraksi dengan orang lain. Bagi laki-laki, memakai parfum juga dianjurkan saat hendak ke masjid, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Barang siapa mandi pada hari Jumat, bersuci dengan sebaik-baiknya, memakai minyak rambut, dan memakai wewangian jika memilikinya, lalu pergi ke masjid dan tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk), kemudian salat sesuai yang diwajibkan, dan diam mendengarkan khutbah, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan dan memakai wewangian bagi laki-laki, khususnya ketika beribadah atau berada di lingkungan sosial. Selain itu, laki-laki diperbolehkan memakai parfum dalam berbagai kesempatan tanpa batasan, selama tidak bertujuan untuk pamer atau menarik perhatian yang berlebihan.
Sebaliknya, bagi perempuan, aturan memakai wewangian memiliki batasan yang lebih ketat. Meskipun perempuan juga dianjurkan menjaga kebersihan, memakai parfum secara mencolok di tempat umum atau di hadapan laki-laki yang bukan mahram dilarang keras. Rasulullah bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka dia adalah seorang pezina.” (HR. An-Nasa’I, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Hadits ini menegaskan bahwa perempuan yang sengaja memakai parfum untuk menarik perhatian orang lain termasuk dalam kategori dosa besar. Namun, larangan ini tidak berlaku dalam semua kondisi. Perempuan tetap diperbolehkan memakai parfum saat berada di rumah, khususnya untuk suaminya, atau ketika menghadiri acara tertentu yang melibatkan hanya perempuan. Hal ini sesuai dengan prinsip syariat Islam yang menjaga kesucian, kehormatan, dan martabat perempuan.
Islam memiliki aturan berbeda terkait pemakaian wewangian bagi laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada fitrah masing-masing. Laki-laki disunnahkan memakai wewangian untuk menjaga kebersihan, menciptakan kesan positif, dan mendukung peran sosial mereka, seperti menghadiri salat berjemaah atau pertemuan masyarakat. Hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah yang selalu menjaga kebersihan dan kerapian.
Sebaliknya, perempuan dilarang memakai parfum secara mencolok di tempat umum untuk menghindari fitnah dan menjaga kehormatan. Aroma wewangian yang berlebihan dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dan berpotensi menimbulkan dosa bagi dirinya maupun orang lain. Aturan ini bertujuan melindungi perempuan dari situasi yang dapat merugikan martabat mereka serta menjaga keharmonisan sosial.
Perbedaan aturan ini menunjukkan hikmah syariat dalam menjaga keseimbangan peran antara laki-laki dan perempuan. Islam tidak memandang hal ini sebagai diskriminasi, tetapi sebagai cara untuk menjaga moral, mencegah fitnah, dan menciptakan masyarakat yang harmonis. Dengan mematuhi syariat, umat Islam dapat menjalankan perannya sesuai fitrah masing-masing sekaligus meraih keberkahan dunia dan akhirat. []Ahkmad Maulana Marzuki
Editor : Ahmad Firman Syah