Iuran Lomba Haram? Bagaimana Supaya Menjadi Halal?

Ilustrasi iuran lomba yang tidak haram
Ilustrasi iuran lomba yang tidak haram (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Lomba adalah suatu kegiatan yang memiliki banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari orang. Dalam kegiatan lomba dapat meningkatkan rasa suportif seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang dia inginkan.

Dalam hal lain pun dalam perlombaan juga dapat membuat seseorang dapat menambah relasi sehingga menjadi ajang silaturahmi, atau bahkan saat perlombaan juga dapat membuat seseorang mengeluarkan seluruh kemampuan yang dia bisa baik dalam problem solving, manajemen diri, kerjasama, dll.

Tetapi perlu diperhatikan juga bahwa mengadakan suatu perlombaan harus berupa perlombaan yang halal dan tidak mendekati terjadinya suatu kegiatan yang haram contohnya judi.

Kegiatan judi terjadi ketika suatu kegiatan  mengharuskan seluruh peserta membayar yang nantinya yang dibayarkan tersebut dikumpulkan dan dijadikan hadiah untuk pemenangnya.

Hukum membuat suatu perlombaan adalah boleh, tetapi jangan sampai kegiatan yang awalnya boleh berubah hukumnya karena kelalaian yang melaksanakan.

Karena pada zaman sekarang tidak sedikit suatu perlombaan yang memungut biaya pendaftaran, maka perlu diperhatikan juga mengenai keuangan yang digunakan dalam kegiatan lomba tersebut.

Nah, untuk menghindari kegiatan judi yang haram, perlu dipastikan bahwa uang pendaftaran yang diambil dari para peserta hanya digunakan untuk operasional pelaksanaan perlombaan tersebut dan untuk hadiah yang didapatkan berasal dari pihak lain.

Contoh: sponsor, pimpinan suatu institusi, dll. Atau bahkan kalau pelaksana ingin lebih berusaha lagi dengan membuat suatu usaha untuk mendapatkan uang hadiahnya.

Baca Juga:  Kemuliaan Seorang Perempuan

Selain dengan menggunakan cara pihak ketiga, buya yahya juga pernah menjelaskan bahwa untuk menghindari kegiatan judi dapat dibuat dengan membuka pendaftaran peserta yang tanpa dipungut biaya tetapi walaupun tidak membayar biaya pendaftaran peserta tersebut tetap berkesempatan sama seperti yang lain untuk mendapat kemenangan. Sehingga hadiah tidak berasal dari seluruh peserta, maka tidak menjadikan kegiatan tersebut termasuk judi.

Demikian sedikit pembahasan tentang bagaimana cara suatu lomba dengan memungut biaya pendaftaran tetapi dia tetap tidak judi. Semoga kita dapat terhindarkan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Semoga pembahasan ini bermanfaat. Wallahu A’lam. [] Shofiyatul Afiyah

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post