Almuhtada.org – Mystery Box menjadi produk e-marketplace yang cukup populer dan laris. Mystery box adalah produk yang dijual dengan harga murah atau nilai tertentu yang isinya tidak diketahui oleh pembeli.
Barang yang menjadi isi mystery box dapat bernilai berbeda dari nilai jualnya, tetapi rasa terkejut setelah membuka paket barang yang dibeli ini memberi sensasi tersendiri bagi sebagian orang. Inilah yang membuat mystery box digemari.
Namun legitimasi hukum jual beli mystery box ini patut dipertanyakan, terutama dalam perspektif islam. Pasalnya, transaksi jual beli mystery box diyakini mengandung gharar (ketidakjelasan) dan mayshir (untung-untungan).
Hal ini karena lebih banyak pembeli merasa uang yang dibayarkan tidak senilai dengan barang misteri dalam mystery box.
Benar saja, marketing terbaik yang dilancarkan untuk produk ini adalah sensasi membuka mystery box yang berisi probabilitas benda-benda dengan kondisi baik dan harga miring.
Dikutip dari nu.online, para ulama sepakat praktik mystery box haram dan tidak sah dalam akad jual beli islam. Jual beli mystery box dikatakannya berpotensi menzalimi salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual karena ketidakjelasan barang jualan.
Dalam ajaran Islam, akad jual beli memiliki tiga rukun, yakni al akidan atau dua orang yang berakad (penjual-pembeli), sighat atau ijab qabul atau keridhaan di antara pihak baik penjual maupun pembeli, dan ma’qud ‘alaihi atau objek yang ditransaksikan.
Terkait keridhaan dua belah pihak dalam transaksi jual beli mystery box, tidak serta merta membuat transaksi ini menjadi halal. Kita dapat menilik dari praktik judi dan prostitusi yang didasari pada keridhaan dua belah pihak, tapi dalam syariat hal-hal ini tetap dilarang.
Apa itu gharar?
Istilah gharar ini dapat Moms jumpai dalam hukum ekonomi agama Islam, utamanya dalam kegiatan jual dan beli. Menurut bahasa, gharar punya arti sebagai pertaruhan (Al-Mukhtarah) dan ketidakjelasan (Al-Jahalah).
Menurut beberapa kata tersebut, gharar dapat diartikan sebagai bentuk jual beli yang punya unsur-unsur ketidakjelasan atau perjudian (bertaruh). Kegiatan jual beli ini dapat menyebabkan hasil yang tidak pasti terhadap hak dan kewajiban dari penjual maupun pembeli.
Gharar dilarang karena terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara bathil. Bathil adalah sesuatu yang sifatnya nirfaedah dan sia-sia. Selain itu, bathil punya makna cenderung merugikan salah satu pihak yang melakukan aktivitas jual beli.
Dikutip dari laman Al-Manhaj, ada tiga jenis gharar. Dilihat dari peristiwanya, jual-beli yang dilarang bisa ditinjau dari sisi berikut ini:
Menjual dan Membeli Barang yang Belum Ada
Kondisi ini disebut juga dengan ma’dum. Contoh sejak zaman dahuluseperti jual beli janin dari hewan ternak.
Menjual dan Membeli Barang yang Tidak Jelas
Ini disebut dengan istilah majhul dan sejenis dengan mystery box. Misalnya ketika seseorang mengatakan, “Saya menjual barang dengan harga sepuluh ribu rupiah.” Namun, bentuk jenis, dan apa barangnya belum diketahui secara jelas.
Bisa juga karena deskripsinya tidak jelas, seperti contoh, “Saya jual rumah kepadamu seharga lima puluh juta.” Namun, ukuran lokasi, luas tanah, dan bangunanya tidak diketahui.
Jual Beli barang yang Tidak Mampu Diserahterimakan
Contoh jual menjual dan membeli motor yang sedang dicuri. Ketidakjelasan ini turut dapat terjadi pada harga, barang, dan akad jual belinya. Contoh jual menjual dan membeli motor yang sedang dicuri. Ketidakjelasan ini turut dapat terjadi pada harga, barang, dan akad jual belinya.
Islam memiliki perspektif dan nilai khusus pada berbagai aspek kehidupan, dan Al-Quran adalah pedoman yang tidak akan berubah sejak dahulu. Maka, penting bagi kita untuk tetap memegang teguh nilai islam dalam setiap praktik kehidupan dan langkah kita berjalan terutama dalam transaksi jual beli. [] Risqie Nur Salsabila
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah