Barang Tergeletak, Tak Tau Siapa Pemilikinya. Bolehkah Kita Manfaatkan?

Ilustrasi Contoh Barang-Barang Temuan yang Diumumkan (Pixels.com - almuhatada.org)

almuhtada.org – Pernahkah kalian menemukan pulpen tergeletak setelah rapat, atau mungkin melihat ember tak bertuan di pojok ruangan? Kejadian seperti ini seringkali dianggap hal yang sepele.

Terkadang ada perasaan dilema ketika melihat barang-barang tergeletak seperti itu. Perkataan seperti “Pulpen kaya gini boleh aku pakai ga ya?” atau “Ember ini ada yang punya atau tidak sebenarnya?”, akan muncul dalam benak kita. Apa yang sebaiknya dilakukan seorang muslim jika menjumpai kejadian tersebut?

Dalam kasus ini, kita perlu memahami hukum luqathah atau barang temuan. Hal ini perlu kita pelajari dan pahami agar kita bisa bertindak jika menjumpai hal semacam tadi.

Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan. Mari kita pahami bersama dalam artikel ini.

Kenali Nilai Barangnya

Sebelum memutuskan untuk mengambil atau membiarkannya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek fisik dan nilai barang tersebut. Jika barang tersebut adalah:

  • Barang remeh, yaitu benda-benda yang nilainya kecil, seperti pulpen biasa, jarum, atau uang koin. Biasanya, jika benda seperti ini hilang, pemiliknya tidak akan terlalu merasa kehilangan atau cenderung mengikhlaskannya.
  • Barang berharga, yaitu benda yang memiliki nilai jual tinggi atau nilai personal yang kuat, seperti pulpen merek mewah, dompet, atau gawai.

Tiga Pilihan Tindakan

Setelah mengetahui nilainya, kita memiliki tiga opsi tindakan yang dapat dikatakan aman secara hukum syariat:

  • Menitipkan ke pihak berwenang: Ini adalah tindakan yang paling utama. Jika kalian berada di sebuah acara seminar atau tempat umum, cara paling praktis adalah menitipkannya ke panitia penyelenggara.
  • Membiarkannya saja: Jika kalian merasa tidak mampu mengemban amanah untuk mencari pemiliknya atau khawatir malah akan memilikinya tanpa hak, membiarkannya tetap di tempat adalah pilihan yang aman. Namun, ini berlaku selama barang tersebut tidak terancam rusak atau hilang di tempat umum.
  • Mengumumkan secara mandiri: Jika di lingkungan terbatas misalnya asrama atau kantor, Kalian bisa memfoto barang tersebut dan mengirimnya ke grup WhatsApp. Jika tidak ada yang mengaku dalam jangka waktu tertentu, kalian bisa menyerahkannya kepada pengelola tempat tersebut.
Baca Juga:  Hati-Hati dengan Makeup Ketika Sebelum Wudhu!!!

Bolehkan kita manfaatkan barang tersebut? Mungkin saja ada perasaan ingin memanfaatkan barang tersebut daripada terbuang sia-sia. Ada dua tindakan yang bisa dilakukan namun dengan ketentuan.

  1. Jika barangnya murah: Jika sudah diumumkan secara wajar dan tidak ada yang mengaku, maka boleh memanfaatkannya dengan niat menjaganya. atau bisa menjadikannya barang publik, sehingga bisa menjadi sedekah atas nama pemiliknya. Namun, jika suatu saat pemiliknya ada dan menagihnya, kita harus siap mengembalikannya.
  2. Jika barangnya bahal: Wajib untuk mengumumkannya selama satu tahun sebelum barang tersebut boleh dimanfaatkan. Namun, di zaman sekarang, akan lebih baik untuk menyerahkannya ke pihak berwajib atau pengelola.

Kesimpulan

Jika ada barang tergeletak, kita harus paham bahwa agama kita sangat menghargai hak milik orang lain. Oleh karena itu, jangan langsung mengantongi benda yang bukan milik kita untuk kepentingan pribadi.

Lebih baik kita sedikit repot mengumumkan atau menitipkan barang, daripada merasa was-was karena menggunakan sesuatu yang bukan hak kita. Ingatlah pesan Rasulullah SAW bahwa setiap barang temuan harus dijaga amanahnya dan tidak boleh disembunyikan. Wallahu a’lam bisshowab [Pranita Wulan Andini].

Related Posts

Latest Post