Miris! Ribuan Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual oleh Keluarganya, Bagaimana Islam Menjawabnya?

Ilustrasi gambar orang yang sedang melakukan pemaksaan (freepik.com - almuhtada.org)

almuhtada.org- Kasus terbongkarnya grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang berisi tentang konten inses bukan sekedar fenomena menyimpang, melainkan bentuk sinyal darurat akan rapuhnya perlindungan anak di era digital. Keluarga yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak, justru dalam kasus ini berubah menjadi ruang yang penuh dengan ancaman. Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap dan oleh anggota keluarga bukan lagi menjadi persoalan kegagalan moral individu, tatapi juga adanya kegagalan kolektif, baik dalam pengawasan, pendidikan, maupaun penegak hukum.

Terbongkarnya kasus ini juga menambah catatan kelam kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak termasuk kekerasan seksual, dengan korban terbanyak dialami oleh anak perempuan sebanyak 24.999 kasus dan anak laki-laki sebanyak 6.228 kasus. Sementara itu, menurut Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2018-2019 mengatakan, bentuk kekerasan di ranah privat yang paling tinggi ialah inses. Data ini menunjukkan betapa masif dan menghawatirkannya ancaman eksploitasi seksual terhadap anak di Indonesia.

Dalam Islam sendiri secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, apalagi yang dilakukan terhadap anak-anak, termasuk kekerasan seksual. Islam memandang anak sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga, dirawat, dan dipenuhi hak-haknya, bukan malah dijadikan media pemenuhan hawa nafsu. Melakukan kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya bentuk penghianatan terhadap anak itu sendiri, namun juga bentuk penghianatan terhadap amanah yang telah Allah SWT berikan.

Baca Juga:  Kurang Tepat! Kebiasaan Tirakat di Kalangan Pesantren

Kekerasan terhadap anak di bawah umur atau sesama orang dewasa dalam islam merupakan dosa besar dan haram hukumnya. Hukuman yang ditetapkan islam bagi para pelaku kekerasan seksual ialah ta’zir yang meliputi hukuman mati, jilid, denda, dan lainnya.  Di Aceh sendiri, hukuman bagi para pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dapat berupa cambuk, denda, atau penjara, dan biasanya hukumannya lebih berat dibandigkan jika korbannya adalah orang dewasa. Dalam Qanun Jinayat di Aceh menetapkan hukuman cambuk hingga 90 kali atau penjara paling lama 90 bulan untuk pelaku kekerasan seksual pada anak.

Selain penegakan hukum, islam juga menekankan untuk memberikan perlindungan serta pencegahan melalui pemahaman agama yang kuat dalam lingkungan keluarga. Keluarga yang selalu berlandaskan syariat islam akan melahirkan individu yang bertaqwa serta senantiasa menjauhkan diri dari kemaksiatan. [Dela Kurniawati]

Related Posts

Latest Post