Pada 1755, di bawah pohon beringin Desa Giyanti, sebuah perjanjian rahasia memecah Kerajaan Mataram menjadi dua: Surakarta dan Yogyakarta. VOC Belanda tersenyum puas dan persatuan Jawa tak pernah sama setelahnya.
almuhtada.org – Pada pertengahan abad ke-18, Kerajaan Mataram Islam dilanda konflik internal yang berkepanjangan akibat ketidakstabilan suksesi takhta.
Perebutan kekuasaan antara Sunan Pakubuwono II dan saudaranya, Pangeran Mangkubumi (juga dikenal sebagai Pangeran Mas Said), memicu perang saudara Kranggan yang berlangsung sejak 1740-an.
Konflik ini melemahkan kerajaan secara militer dan ekonomi, dengan pemberontakan petani serta serangan dari Kesultanan Banten yang memperburuk situasi.
VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), perusahaan dagang Belanda, melihat celah emas ini untuk memperluas pengaruh dengan ikut campur dalam politik Jawa, termasuk melalui pinjaman uang dan pasokan senjata kepada faksi yang menguntungkan mereka.
Setelah Pakubuwono II wafat pada 1749, putranya yang masih muda naik takhta sebagai Sunan Pakubuwono III di Surakarta. Namun, Pangeran Mangkubumi menolak mengakui keponakannya itu karena merasa lebih berhak atas takhta berdasarkan garis keturunan dan dukungan rakyat.
Ia memimpin perlawanan bersenjata dari basisnya di barat Yogyakarta, mendapat simpati luas dari rakyat Jawa yang muak dengan korupsi istana dan intervensi VOC.
Posisinya semakin kuat, mengancam stabilitas yang diinginkan VOC untuk menjaga alur perdagangan rempah dan beras. VOC yang khawatir kehilangan kendali atas wilayah produktif Jawa segera mengambil langkah diplomatik tegas.
Gubernur Jenderal Jacob Mossel, yang berkuasa di Batavia, mengutus Nicolaas Hartingh, seorang pejabat tinggi VOC dengan pengalaman negosiasi di India dan Ceylon, untuk merundingkan perdamaian.
Hartingh memilih Desa Giyanti, di sebelah timur Surakarta dekat Sungai Bengawan Solo, sebagai tempat pertemuan netral yang strategis bagi kedua pihak, jauh dari medan perang. Perundingan dimulai pada 11 September 1754 dan berlangsung alot selama lima bulan.
Delegasi VOC dipimpin Hartingh, didukung pasukan pengawal dan ahli hukum Belanda. Pihak Pakubuwono III diwakili adipati setia seperti Tumenggung Sekaryudan, sementara Mangkubumi datang dengan pengikut karibnya. Diskusi alot membahas pembagian wilayah, upeti, dan hak VOC.
Akhirnya, pada 13 Februari 1755, perjanjian resmi ditandatangani di bawah pohon beringin besar yang kini menjadi situs bersejarah. Isinya membagi Mataram menjadi dua kerajaan kasultanan: wilayah timur (Sala-Reksa) tetap dikuasai Pakubuwono III dengan pusat di Surakarta, mencakup Madiun dan Kediri. Wilayah barat (Ngalor-Ngreso) diserahkan kepada Sultan Hamengkubuwono I dengan ibu kota baru di Yogyakarta, meliputi Banyumas dan Madiun sebagian.
Pasal kunci perjanjian mengakui VOC sebagai arbiter tertinggi (protectorat) yang harus dimintai persetujuan dalam urusan suksesi takhta, perang, dan perdagangan. Kedua sultan wajib membayar upeti tahunan sebesar 20.000 ringgit ke VOC. Dengan demikian, Belanda berhasil memecah belah kekuatan Jawa tanpa pertumpahan darah lebih lanjut, menghemat biaya militer mereka.
Dampak paling nyata dari Perjanjian Giyanti adalah lahirnya dualisme kekuasaan Jawa. Surakarta (Kasunanan) dan Yogyakarta (Kasultanan) menjadi dua kerajaan kembar yang saling bersaing dan mengawasi, dengan batas Sungai Elo dan Progo sebagai pemisah. Rakyat pun terbelah dalam loyalitas, memicu ketegangan sosial yang kadang berujung konflik kecil seperti sengketa tanah.
VOC memanfaatkan situasi ini dengan politik adu domba klasik, seperti mendukung faksi oposisi di masing-masing kerajaan untuk mencegah reunifikasi.
Mereka kerap campur tangan dalam urusan internal melalui residen Belanda di kedua istana, demi kepentingan ekonomi seperti monopoli gula dan tembakau.
Akibatnya, kedaulatan pribumi semakin menyusut, beban pajak rakyat bertambah berat, dan kelaparan merebak di pedesaan.
Namun, di tengah tekanan kolonial, kedua kerajaan justru berkembang sebagai pusat kebudayaan.
Di Surakarta, Pakubuwono III memelihara seni wayang dan gamelan; di Yogyakarta, Hamengkubuwono I membangun Taman Sari dan mendukung sastra serat.
Tradisi Jawa seperti sekaten dan labuhan tumbuh subur di kedua istana, melestarikan warisan budaya hingga era modern.
Perjanjian Giyanti bukan sekadar perjanjian damai, melainkan awal fragmentasi politik Jawa yang berlanjut dengan Perjanjian Salatiga (1757) dan Pendhawa (1811).
Dengan memecah Mataram, VOC berhasil mengendalikan dua kerajaan sekaligus tanpa biaya perang besar. Warisan perjanjian ini masih terlihat dalam eksistensi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta saat ini, serta pelajaran tentang bahaya intervensi asing yang memecah belah persatuan bangsa.[] Ikmal Setiawan











