almuhtada.org – Di tengah kesibukan dunia saat ini sering muncul pertanyaan mengenai, apakah boleh melaksanakan shalat ketika adzan sedang dikumandangkan?
Pertanyaan ini kerap muncul terutama ketika seseorang masuk masjid bertepatan dengan waktu adzan, lalu bingung apakah harus langsung shalat atau menunggu hingga adzan selesai.
Dalam Islam, terdapat waktu-waktu tertentu yang memang dilarang untuk melaksanakan shalat. Dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Ada tiga waktu di mana Nabi Muhammad Saw melarang kami untuk shalat atau memakamkan jenazah, yaitu: Ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari tepat di tengah langit (bayangan tidak condong ke timur atau barat) dan ketika matahari hendak terbenam sampai tenggelam.” (HR. Muslim no. 831)
Hadist tersebut menjelaskan bahwa larangan shalat berkaitan dengan waktu-waktu tertentu, bukan dengan adzan itu sendiri.
Selain waktu-waktu tersebut, terdapat larangan melaksanakan shalat sunnah ketika iqamah sudah dikumandangkan.
Hal ini karena iqamah merupakan tanda dimulainya shalat wajib berjamaah, sehingga seorang muslim dianjurkan untuk segera bersiap mengikuti shalat wajib dan tidak disibukkan dengan shalat sunnah.
Lalu bagaimana hukum shalat saat adzan dikumandangkan?
Berbeda dengan iqamah, tidak ada dalil yang melarang shalat ketika adzan sedang dikumandangkan. Artinya, secara hukum, shalat saat adzan adalah boleh.
Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa yang lebih utama ketika adzan berkumandang adalah:
• Mendengarkan adzan
• Menjawab adzan sesuai tuntunan
• Membaca doa setelah adzan
Karena menjawab adzan merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar.
Namun, terdapat pengecualian khusus terkait adzan shalat Jum’at. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Jika seseorang masuk masjid ketika adzan Jum’at dikumandangkan, maka dianjurkan untuk segera shalat tahiyatul masjid dan tidak menunggu menjawab adzan. Agar ia bisa fokus mendengarkan khutbah. Karena mendengarkan khutbah hukumnya wajib, sedangkan menjawab adzan hukumnya sunnah. Dan amalan sunnah tidak boleh menggeser amalan wajib.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin no. 114)
Dari penjelasan tersebut menegaskan bahwa dalam kondisi adzan Jum’at, shalat tahiyatul masjid didahulukan agar seseorang siap dan fokus mendengarkan khutbah, yang hukumnya wajib.
Selain itu kita tahu bahwa shalat saat adzan berkumandang diperbolehkan dalam Islam, namun menjawab adzan lebih dianjurkan karena merupakan amalan sunnah yang memiliki keutamaan. [Shokifatus Salamah]










